Sidang Kasus Penggelapan Mobil Jessica Iskandar, Steven Didakwa 2 Pasal Berbeda

Kamis, 22 Februari 2024 | 12:57 WIB
Sidang Kasus Penggelapan Mobil Jessica Iskandar, Steven Didakwa 2 Pasal Berbeda
Jessica Iskandar mengunggah foto bareng Vincent Verhaag dan Christoper Steffanus Budianto alias Steven, lelaki yang ia sebut sebagai penggelapan 11 mobil senilai Rp9,8 miliar. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penggelapan mobil yang merugikan Jessica Iskandar senilai Rp9,8 miliar, berlanjut. Christoper Steffanus Budianto alias Steven selaku tersangka, akhirnya diadili.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Steven digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayang dalam sidang ini, Jessica Iskandar selaku pelapor tak hadir.

Christoper Steffanus Budianto masuk ke ruang sidang dengan mengenakan rompi merah. Ia yang didampingi polisi, menutup sebagian wajah dengan masker putih.

Cristopher Steffanus Budianto alias Steven menjalani sidang kasus penggelapan mobil Jessica Iskandar di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]
Christoper Steffanus Budianto alias Steven menjalani sidang kasus penggelapan mobil Jessica Iskandar di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membacakan dakwaan kepada Steven, pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga: Anak Tamara Tyasmara Meninggal Dunia, Ayah Jessica Iskandar Masuk Rumah Sakit

"Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebelumnya atau sebagian adalah kepunyaan hak orang lain, tetapi ia berada dalam kekuasaannya bukan karena kecelakaan," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang, Rabu (21/2/2024).

Tak hanya pasal 372, JPU juga membacakan pasal alternatif, 378 KUHP tentang penipuan yang menyebabkan orang lain merugi.

Usai sidang, pihak Steven yang diwakili pengacaranya, Darius Situmorang merasa keberatan. Ini berkaitan dengan dua pasal yang dialamatkan kepada kliennya.

"Kalau memang dia merasanya satu pasal ya satu pasal Saja. Mau dimasukin yang mana? Pasal 372 atau 378? Nah ini yang kita coba tanyakan," kata Darius Situmorang.

Mantan rekan bisnis Jessica Iskandar, Christoper Steffanus Budianto yang ditangkap di Thailand, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (21/11/2023) malam. Jedar dan suami pun hadir dan menyambut kedatangan Steven. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Mantan rekan bisnis Jessica Iskandar, Christoper Steffanus Budianto yang ditangkap di Thailand, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (21/11/2023) malam. Jedar dan suami pun hadir dan menyambut kedatangan Steven. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Apalagi katanya, sejak awal kasus ini berjalan, Jessica Iskandar sudah menjerat Steven dengan pasal penggelapan.

Baca Juga: Mohon Doa, Ayah Jessica Iskandar Kembali Masuk Rumah Sakit

Maka karena itu, pihak Steven akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut di sidang selanjutnya, Senin (26/2/2024).

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Jessica Iskandar dan Steven berbisnis rental mobil. Namun belakangan, istri Vincent Verhaag ini merasa ditipu dengan kerugian 11 mobil mewah seharga Rp 9,8 miliar.

Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Steven ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2023 dan ditangkap di luar negeri, November 2023. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI