
Dalam putusan cerai, majelis hakim mengabulkan isi gugatan yang dilayangkan Irish Bella, yaitu putus cerai, hak asuh anak, dan nafkah anak.
Hak asuh kedua anak Ammar Zoni dan Irish Bella jatuh ke pihak ibu. Selain itu hakim menuntut Ammar memberi nafkah bulanan ke Irish sebagai pemegang hak asuh anak sebesar Rp10 juta untuk kedua anak. Dan jumlah itu naik 10 persen setiap tahun.