Suara.com - Kondisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akhirnya turun tangan menangani kasus bully yang terjadi di Binus School, Serpong, Tangerang Selatan.
Diyah Puspitarini selaku Komisioner KPAI datang ke Polres Metro Tangerang Selatan untuk memastikan proses hukum atas kasus bully berjalan cepat dan tepat.
"Dalam UU Perlindungan Anak, korban kekerasan fisik ataupun anak berkonflik, prosesnya harus cepat," kata Diyah Puspitarini di Polres Metro Tangerang Selatan pada Selasa (20/2/2024).
Tak hanya sekadar memastikan, KPAI juga akan turun tangan mendampingi korban dan pelaku. Sebab ini merupakan kasus anak di bawah umur.
Baca Juga: BINUS School Serpong Sebut Salah Satu Pelaku Bullying Adalah Anak Vincent Rompies
"Kalau di UU perlindungan anak memang harus ada pendampingan ya," jelas Diyah Puspitarini.
Hanya saja sejauh ini, KPAI baru sekadar berdiskusi dengan polisi. Perwakilan dari lembaga tersebut pun belum bertemu dengan korban maupun pelaku.
"Akan bertemu," jelasnya.
Kepada korban, KPAI akan ikut memberikan bantuan sosial dan perlindungan hukum. Sementara itu, terkait pelaku, belum ada informasi lebih lanjut.
"Kita mensuport agar proses ini berjalan dengan cepat. Biar penyelidikan segera tuntas," tuturnya.
Baca Juga: Punya Kesamaan Ini, Kasus Bully SMA Binus Disebut Mario Dandy Jilid 2
Mengenai kabar yang menyebut korban akan menjalani tes psikologis di kantor polisi, Komisioner KPAI belum mengetahuinya.
Pihak polisi pun juga belum memberikan update terkait informasi pagi tadi yang diberikan soal kabar tes psikologis kepada korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar perundungan di Binus School melibatkan anak Vincent Rompies dan Arief Suditomo.
Sejauh ini, pihak sekolah baru mengonfirmasi bahwa anak Vincent Rompies yang terlibat dalam aksi bully tersebut.