Tunjangan Kehormatan
- Ketua badan atau komisi DPR RI sebesar Rp6.690.000,-
- Wakil Ketua DPR RI sebesar Rp6.460.000,-
- Anggota DPR RI sebesar Rp5.580.000,-
Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua badan atau komisi DPR RI sebesar Rp16.468.000,-
- Wakil Ketua DPR RI sebesar Rp16.009.000,-
- Anggota DPR RI sebesar Rp15.554.000,-
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan
- Ketua badan atau komisi DPR RI sebesar Rp5.250.000,-
- Wakil Ketua DPR RI sebesar Rp4.500.000,-
- Anggota DPR RI sebesar Rp3.750.000,-
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
- Listrik sebesar Rp3.500.000,-
- Telepon sebesar Rp4.200.000,-
Selain tunjangan dan bantuan yang disebutkan di atas, anggota DPR RI juga mendapatkan dana serap aspirasi ratusan juta per anggota per tahun, uang perjalanan harian mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta, serta fasilitas rumah jabatan hingga tunjangan beras pensiunan.