Suara.com - Verrell Bramasta mengumbar janji manis sebagai caleg DPR RI Dapil Jawa Barat VII. Di mana, Verrell Bramasta berniat memberikan gaji selama satu tahun untuk rakyat jika lolos menjadi anggota DPR.
"Gimana kalau misalnya kepilih mau enggak entar gajinya dikasih untuk masyarakat di Jabar 7 supaya mengentaskan kemiskinan?" kata Verrell Bramasta, dikutip dari Instagram lambehofficial pada Senin (19/2/2024)
"Terus kita tanpa pikir lama ya pak, oke enggak masalah selama satu tahun Insha Allah kalau saya diberi amanah gajinya boleh dikasih ke masyarakat dapil 7," imbuhnya.
Pernyataan Verrell Bramasta pun menuai beragam komentar dari netizen. Ada beberapa netizen yang meminta Verrell Bramasta untuk memberikan tunjangan sebagai anggota DPR RI, alih-alih gajinya.

"Jangan gaji, tapi tinjangannya jauh lebih gede, sampai miliaran," tulis salah satu netizen. "Tunjangannya aja yang dikasih ke masyarakat," sahut yang lain.
Untuk diketahui, gaji pokok beserta tunjangan anggota DPR RI dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 dan pada Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berapa jumlahnya? Simak ulasannya berikut.
Gaji Anggota DPR RI
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 Pasal 1, besaran gaji pokok anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp5.040.000,-
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000,-
- Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp4.200.000,-

Tunjangan Anggota DPR RI
Baca Juga: Verrell Bramasta Mengaku Sudah Punya Calon Istri, Dari Kalangan Artis dan Berhijab?
Berikut jumlah tunjangan yang didapatkan oleh anggota DPR RI menurut Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015: