Suara.com - Verrell Bramasta mengumbar janji manis sebagai caleg DPR RI Dapil Jawa Barat VII. Di mana, Verrell Bramasta berniat memberikan gaji selama satu tahun untuk rakyat jika lolos menjadi anggota DPR.
"Gimana kalau misalnya kepilih mau enggak entar gajinya dikasih untuk masyarakat di Jabar 7 supaya mengentaskan kemiskinan?" kata Verrell Bramasta, dikutip dari Instagram lambehofficial pada Senin (19/2/2024)
"Terus kita tanpa pikir lama ya pak, oke enggak masalah selama satu tahun Insha Allah kalau saya diberi amanah gajinya boleh dikasih ke masyarakat dapil 7," imbuhnya.
Pernyataan Verrell Bramasta pun menuai beragam komentar dari netizen. Ada beberapa netizen yang meminta Verrell Bramasta untuk memberikan tunjangan sebagai anggota DPR RI, alih-alih gajinya.
Baca Juga: Verrell Bramasta Mengaku Sudah Punya Calon Istri, Dari Kalangan Artis dan Berhijab?
"Jangan gaji, tapi tinjangannya jauh lebih gede, sampai miliaran," tulis salah satu netizen. "Tunjangannya aja yang dikasih ke masyarakat," sahut yang lain.
Untuk diketahui, gaji pokok beserta tunjangan anggota DPR RI dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 dan pada Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berapa jumlahnya? Simak ulasannya berikut.
Gaji Anggota DPR RI
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 Pasal 1, besaran gaji pokok anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp5.040.000,-
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000,-
- Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp4.200.000,-
Tunjangan Anggota DPR RI
Baca Juga: Mengintip Rumah Baru Verrell Bramasta, Berlantaikan Marmer dan Punya Pemandangan Gunung Salak
Berikut jumlah tunjangan yang didapatkan oleh anggota DPR RI menurut Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015:
Tunjangan Kehormatan
- Ketua badan atau komisi DPR RI sebesar Rp6.690.000,-
- Wakil Ketua DPR RI sebesar Rp6.460.000,-
- Anggota DPR RI sebesar Rp5.580.000,-
Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua badan atau komisi DPR RI sebesar Rp16.468.000,-
- Wakil Ketua DPR RI sebesar Rp16.009.000,-
- Anggota DPR RI sebesar Rp15.554.000,-
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan
- Ketua badan atau komisi DPR RI sebesar Rp5.250.000,-
- Wakil Ketua DPR RI sebesar Rp4.500.000,-
- Anggota DPR RI sebesar Rp3.750.000,-
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
- Listrik sebesar Rp3.500.000,-
- Telepon sebesar Rp4.200.000,-
Selain tunjangan dan bantuan yang disebutkan di atas, anggota DPR RI juga mendapatkan dana serap aspirasi ratusan juta per anggota per tahun, uang perjalanan harian mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta, serta fasilitas rumah jabatan hingga tunjangan beras pensiunan.