Suara.com - Ria Ricis dan Teuku Ryan akhirnya bertemu di sidang perdana perceraian mereka. Keduanya hadir di dalam ruang sidang didampingi kuasa hukum masing-masing.
Sidang cerai tersebut digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (19/2/2024). Sidang perdana ini dilangsungkan dengan agenda mediasi.
Teuku Ryan datang terlebih dahulu di area persidangan sekira pukul 9.45 WIB. Ayah satu anak itu tampak mengenakan kemeja hijau dengan celana krem. Ekspresi lelaki itu cukup terlihat tenang.
Sementara Ria Ricis datang setelahnya sekira pukul 9.56 WIB. Adik Oki Setiana Dewi itu datang mengenakan gamis hitam dan kerudung merah. Beda dari Ryan, ekspresi Ricis tampak cukup sendu.
Baca Juga: Dulu Kasih Nasihat, Begini Tanggapan Mamah Dedeh Soal Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan
Dari pantauan Suara.com, di dalam ruang sidang suami istri itu duduk berseberangan. Sebagai penggugat, Ria Ricis duduk di kursi samping bersama kuasa hukumnya, sementara Teuku Ryan selaku tergugat duduk di tengah.
Teuku Ryan duduk cukup tenang dan mendengarkan semua penjelasan majelis hakim.
Sementara itu sang YouTuber tampak menunduk dan menatap kosong ke depan. Kedua tangan Ria Ricis mengadah di atas pahanya layaknya sedang berdoa.
Di sidang agenda mediasi ini majelis hakim akan berusaha mendamaikan suami istri itu. Namun keputusan akan bercerai atau tidak ditentukan oleh Ria Ricis selaku penggugat.
Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada November 2021 lalu. Saat awal menikah suami istri itu kerap menunjukkan rumah tangga yang harmonis, terlebih usai Moana, anak mereka lahir.
Baca Juga: Bakal Hadapi Sidang Cerai Besok, Begini Usaha Teuku Ryan Buat Luluhkan Hati Ria Ricis
Namun beberapa bulan belakangan isu keretakan hubungan keduanya mencuat. Banyak sinyal yang diberikan Ricis dan Ryan, di antaranya melepas cincin kawin hingga tak pernah lagi tampil bersama.
Dan kini Ria Ricis menjawab semua gunjingan soal rumah tangganya dengan menggugat cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024). Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.