Masih Yakin Akan Ada Tersangka Baru dari Kasus Kematian Dante, Angger Dimas: Usut Tuntas!

Minggu, 18 Februari 2024 | 14:35 WIB
Masih Yakin Akan Ada Tersangka Baru dari Kasus Kematian Dante, Angger Dimas: Usut Tuntas!
Angger Dimas dan anaknya, Dante [Instagram/@anggerdimas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DJ Angger Dimas sempat disorot gara-gara postingan berulang yang menampilkan sosok pasangan penari Tango di Instagram Story.

Banyak orang yang menduga bahwa hal itu berkaitan dengan kode dari Angger tentang keberadaan pelaku lain, di balik kematian sang anak, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

Awalnya, Angger Dimas enggan memberi penjelasan soal maksud postingan itu. Ia berdalih tidak mau mendahului kepolisian untuk membicarakn hal-hal yang sifatnya masih asumsi.

"Biar aja nanti pengembangan dari polisi. Saya nggak mau mendahului," ujar Angger Dimas usai menjalani tes kejiwaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta baru-baru ini.

Baca Juga: Khawatir Dihukum Ringan Atas Kematian Dante, Angelica Simperler Sebut Pacar Tamara Tyasmara Punya Faktor X

Namun pada Sabtu (17/2/2024), Angger Dimas akhirnya menjelaskan maksud postingan penari Tango yang berulang kali muncul di Instagram Story-nya. Angger membenarkan bahwa ia memang ingin menggambarkan kecurigaan tentang adanya pelaku lain di kasus kematian Dante.

"It takes two to Tango," ujar Angger Dimas lewat Instagram Story.

Pepatah 'It takes two to Tango' sendiri memang menggambarkan tentang keterlibatan dua orang berbeda di satu situasi yang sama. Sampai hari ini, Angger masih yakin kalau ada pelaku lain yang mestinya ikut dimintai tanggung jawab atas kematian Dante.

Namun untuk saat ini, Angger Dimas belum mau memberikan keterangan tambahan soal kasus kematian Dante. Ia menunggu perkembangan terkini dari proses pengungkapan penyebab kematian Dante yang dilakukan kepolisian.

Unggahan Angger Dimas [Instagram/@anggerdimas]
Unggahan Angger Dimas [Instagram/@anggerdimas]

"Saya tunggu kepastian hukum lebih lanjut, agar tidak mengganggu proses dari kepolisian," kata Angger Dimas.

Baca Juga: Beda Pengakuan Tamara Tyasmara dan Eks Suami Soal Kemampuan Berenang Dante: Ini yang Bohong Siapa?

Angger Dimas cuma menegaskan bahwa kasus kematian Dante harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

"Usut tuntas kasus ini," ucap Angger Dimas.

Sebagaimana diketahui, Dante meninggal dunia usai berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta pada 27 Januari 2024. Kabar kematian Dante pertama diumumkan ke publik oleh sang ibu, Tamara Tyasmara pada 28 Januari 2024.

Saat itu, Dante diduga meninggal dunia akibat tenggelam saat berenang. Tamara Tyasmara sempat menyinggung soal adanya insiden di kolam renang yang melibatkan Dante.

Namun, cerita kematian Dante berubah setelah kasusnya ditangani polisi. Hasil rekaman CCTV kolam renang tempat Dante diduga tenggelam menunjukkan rekaman peristiwa yang jauh berbeda dari asumsi masyarakat.

Terlihat jelas dalam rekaman CCTV, Dante berenang didampingi Yudha Arfandi. Di salah satu momen yang terekam, Yudha tampak secara sengaja beberapa kali membenamkan tubuh Dante ke air.

"Pelaku membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali, dengan durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Percobaan yang terakhir dilakukan selama 54 detik," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Bukan cuma membenamkan, Yudha Arfandi juga beberapa kali melakukan gerakan untuk menghalau Dante saat ingin menepi ke pinggiran kolam.

"Setiap korban mau menggapai ke tepian kolam, tersangka terus menarik badan korban maupun kaki korban agar terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih empat kali," jelas Wira Satya Triputra.

Yudha Arfandi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya usai dilakukan penangkapan pada 9 Februari 2024 kemarin. Yudha yang awalnya dikenakan dugaan kelalaian, kini terancam pidana mati atas kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan berencana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI