3. Memberikan Masukan Kepada DPR
Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; serta
4. Mengawasi Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Otonomi
Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Demikian beberapa tugas penting yang bakal dilakukan Komeng bila resmi menjadi anggota DPD.