4 Tugas Penting Komeng Bila Resmi Menang di Pemilu DPD 2024, Nomor 4 yang Paling Jadi Sorotan

Ismail Suara.Com
Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:15 WIB
4 Tugas Penting Komeng Bila Resmi Menang di Pemilu DPD 2024, Nomor 4 yang Paling Jadi Sorotan
Komeng ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat (16/2/2024)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komedian Komeng masih menjadi perbicangan hangat dikalangan warganet, Dia dipastikan melenggang ke Gedung MPR-DPR sebagai seorang anggota Dewan.

Komeng memimpin perolehan suara pemilihan DPD di Jawa Barat. Dia Berhasil meraih 1,4 juta lebih suara hasil penghitungan yang sudah masuk ke sistem real-count KPU pukul 11.00 wib, Sabtu (17/2/2024).

Dari hasil sementara tersebut sudah dipastikan Komeng bakal menjadi seorang anggota DPD.

Mengutip dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).

Baca Juga: Rencana Jahil Komeng jika Terpilih jadi Anggota DPD Jawa Barat

Beberapa pekerjaan sebagai anggota DPD bakal dijalani oleh sahabat mendiang Olga Syahputra itu.

Nah penasaran dengan beberapa  tugas  Komeng sebagai anggota DPD setelah resmi dilantik? Berikut ulasannya.

1. Mengajukan Rancangan

Pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.

2. Ikut Membahas Rancangan

Baca Juga: Akhirnya Bisa Serius Juga, Komeng Sentil Pelawak Tak Amanah yang Jadi Anggota Dewan

Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;

3. Memberikan Masukan Kepada DPR

Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; serta

4. Mengawasi Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Otonomi

Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Demikian beberapa tugas penting yang bakal dilakukan Komeng bila resmi menjadi anggota DPD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI