Suara.com - Pelawak legendaris Indonesia, Alfiansyah atau Komeng, dipastikan bakal berkantor di Senayan. Dia dipastikan bakal menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar).
Komeng memimpin perolehan suara pemilihan DPD di Jawa Barat. Dia Berhasil meraih 842.734 suara hasil penghitungan yang sudah masuk ke sistem real-count KPU pukul 02.00 wib, Jumat (16/2/2024). Data ini dipastikan komedian berdarah Betawi itu bakal lolos ke Senayan.
Namun belum dilantik sebagai anggota dewan, warganet mulai membicarakan kisaran gaji yang bakal diterima oleh Komeng.
Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.
PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Dari aturan tersebut, besaran gaji pokok yang yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.
Selain gaji pokok tersebut Komeng juga mendapat beberapa tunjangan uang dari pemeritah sehingga gajinya bisa dipastikan bakal menerima belasan juta rupiah.
Berikut daftar rincian gaji yang bakal diterima Komeng setelah resmi menjadi Anggota Dewan.
Baca Juga: Benar-Benar Spontan, Ini Cerita Lengkap di Balik Foto Kocak Komeng di Surat Suara
1. Tunjungan Anak dan Istri