Semakin di Depan, Ini 4 Prediksi Rincian Gaji Komedian Komeng Bila Resmi Jadi Anggota Dewan

Ismail Suara.Com
Jum'at, 16 Februari 2024 | 14:31 WIB
Semakin di Depan, Ini 4 Prediksi Rincian Gaji Komedian Komeng Bila Resmi Jadi Anggota Dewan
Komeng ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat (16/2/2024)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelawak legendaris Indonesia, Alfiansyah atau Komeng, dipastikan bakal berkantor di Senayan. Dia dipastikan bakal menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar).

Komeng memimpin perolehan suara pemilihan DPD di Jawa Barat. Dia Berhasil meraih 842.734 suara hasil penghitungan yang sudah masuk ke sistem real-count KPU pukul 02.00 wib, Jumat (16/2/2024). Data ini dipastikan komedian berdarah Betawi itu bakal lolos ke Senayan.

Namun belum dilantik sebagai anggota dewan, warganet mulai membicarakan kisaran gaji yang bakal diterima oleh Komeng.

Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.

Baca Juga: Benar-Benar Spontan, Ini Cerita Lengkap di Balik Foto Kocak Komeng di Surat Suara

PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Dari aturan tersebut, besaran gaji pokok yang yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Selain gaji pokok tersebut Komeng juga mendapat beberapa tunjangan uang dari pemeritah sehingga gajinya bisa dipastikan bakal menerima belasan juta rupiah.

Berikut daftar rincian gaji yang bakal diterima Komeng setelah resmi menjadi Anggota Dewan.

Baca Juga: Tak Pernah Kampanye Selama Nyaleg, Komeng: Kalau Saya Orasi, Emang Ada yang Percaya?

1. Tunjungan Anak dan Istri

Potret Komeng jadi caleg (Instagram/@folkrame)
Potret Komeng jadi caleg (Instagram/@folkrame)

Selain gaji pokok Komeng bakal menerima tunjungan melekat berupa tunjangan istri sebesar Rp420 ribu, anak 168 ribu.

2. Tunjangan Jabatan

Komeng ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat (16/2/2024)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Komeng ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat (16/2/2024)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Setelah dilantik Komeng diprediksi bakal menerima uang tunjangan jabatan. Kabarnya uang tersebut bakal diterimanya sebesar Rp9,7 juta perbulan.

3. Tunjangan Lain

Potret nyeleneh Komeng,calon anggota DPD RI di Instagram (Instagram/komeng.original)
Potret nyeleneh Komeng,calon anggota DPD RI di Instagram (Instagram/komeng.original)

Selain itu ada juga beberapa tunjangan lain yang bakal diterima Komeng. Mulai dari tunjangan kehormatan Rp5,5 juta, komunikasi Rp15 juta, dan listrik Rp7 juta.

4. Uang Jalan

Profil dan Perjalanan Karier Komeng (Instagram/@komeng.original)
Profil dan Perjalanan Karier Komeng (Instagram/@komeng.original)

Selain tunjangan yang beragam, anggota DPD juga mendapatkan biaya perjalanan atau kunjungan yang masing-masing Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5 juta, Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4 juta, Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4 juta, Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3 juta.

Selain gaji, Komeng juga bakal menerima berbagai fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI