Suara.com - Tamara Tyasmara dikabarkan sampai mendapat pengawalan polisi di tengah proses pengungkapan kematian putranya, Dante. Cerita datang dari salah satu sahabat Tamara, Soraya Rasyid.
“Dia sekarang ke mana-mana harus dikawal polisi. Dari Polda dikasih penjagaan,” ungkap Soraya Rasyid, dalam sebuah wawancara belum lama ini.
Tamara Tyasmara kabarnya diberi pengawalan khusus atas alasan keamanan. Menurut cerita Soraya Rasyid, banyak pihak yang tak terima dengan langkah Tamara memenjarakan Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante.
“Untuk saat ini, belum bisa dibicarain. Intinya dia denger dari beberapa orang kalau banyak yang nggak terima sama ini. Jadi, ya takut kenapa-kenapa gitu,” terang Soraya Rasyid.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Benarkan Sempat Survei Kolam Renang Tempat Dante Meninggal, Ini Alasannya
Kini, Tamara Tyasmara pun ikut buka suara soal cerita pengawalan khusus polisi dari Soraya Rasyid. Ia menyebut polisi cuma berjaga di sekitar rumahnya saja, karena sempat ada keramaian di sana.
“Itu buat jaga rumah aja sih,” kata Tamara Tyasmara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Meski begitu, Tamara Tyasmara enggan memberikan jawaban pasti soal adanya tekanan atau intimidasi dari pihak luar terkait keputusan memenjarakan Yudha Arfandi.
Tamara Tyasmara cuma mengatakan bahwa banyak pesan orang tak dikenal yang masuk ke akun Instagram-nya semenjak kasus kematian Dante. Namun, tidak ada satu pun yang ia buka.
“Aku nggak pernah buka DM request,” tutur Tamara Tyasmara.
Baca Juga: Kelelahan, Tamara Tyasmara Minta Penundaan Setelah 3 Jam Jalani Tes Kejiwaan
Sebagaimana diketahui, Dante meninggal dunia diduga dibunuh kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi saat berenang. Dalam CCTV yang terungkap, Yudha Arfandi tertangkap beberapa kali menenggelamkan Dante hingga si kecil berakhir meninggal.
Yudha Arfandi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya usai dilakukan penangkapan pada 9 Februari 2024 kemarin.
Yudha yang awalnya dikenakan dugaan kelalaian, kini terancam pidana atas kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan berencana.