Suara.com - Film dokumenter Dirty Vote menjadi perbincangan hangat publik jelang digelarnya Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
Dirty Vote dirilis pada Minggu (11/2/2024) yang merupakan masa tenang, di mana tiga paslon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
Berdurasi hampir dua jam, film ini telah ditonton lebih dari 6,7 juta kali sejak dirilis di kanal YouTube Dirty Vote.
Bagi yang belum menyaksikan, simak dulu beberapa fakta Dirty Vote berikut ini.
1. Disutradarai Dandhy Laksono
Dirty Vote disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnalis yang juga dikenal sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.

Dandhy Laksono sebelumnya pernah membuat berjudul Sexy Killer, film dokumenter yang mengulik tentang keterlibatan para pemilik saham perusahaan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
2. Tampilkan 3 Pakar Hukum Tata Negara
Dirty Vote menampilkan tiga pakar hukum tata negara, yakni Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar. Profil ketiga akademisi ini tak main-main.
Baca Juga: Review Film Dokumenter 'Dirty Vote': Mengungkap Dugaan Kecurangan dalam Pemilu 2024

Bivitri Susanti merupakan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Feri Amsari juga dikenal sebagai aktivis hukum dan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.