Banding Virgoun Ditolak, Inara Rusli Langsung Pamer Ini

Senin, 12 Februari 2024 | 13:54 WIB
Banding Virgoun Ditolak, Inara Rusli Langsung Pamer Ini
Inara Rusli di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, Selasa (19/12/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inara Rusli merespons keputusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta yang tidak mengabulkan permohonan banding Virgoun. Di Instagram Story, Senin (12/2/2024), Inara menampilkan potongan amar putusan yang menjelaskan bahwa royalti untuk lagu-lagu ciptaan Virgoun selama masa perkawinan termasuk harta bersama.

"Obyek harta bersama jelas-jelas diperoleh atau diciptakan ketika masih dalam perkawinan," bunyi pernyataan hakim dalam amar putusan.

Hakim menguatkan penetapan itu lewat salah satu judul lagu ciptaan Virgoun, yang jelas-jelas mencantumkan nama salah satu anak hasil perkawinan dengan Inara Rusli.

Unggahan Inara Rusli. [Instagram/@mommy_starla]
Unggahan Inara Rusli. [Instagram/@mommy_starla]

"Itu ditandai dari salah satu judul lagunya, yang mana memakai nama anak Penggugat dan Tergugat sendiri," jelas hakim dalam amar putusan.

Inara Rusli juga menampilkan ulang tulisan pengacaranya, Arjana Bagaskara soal keberhasilan mereka memperjuangkan royalti lagu sebagai harta bersama.

"Royalti menang lagi di tahap banding," bunyi tulisan yang diposting ulang Inara Rusli.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta telah memutus permohonan banding Virgoun terhadap putusan cerai dari Inara Rusli yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 31 Januari 2024. Hakim tidak mengabulkan permohonan banding Virgoun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB tanggal 10 November 2023," bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yang diterima Suara.com.

Virgoun usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/7/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]
Virgoun usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/7/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]

Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak ada yang salah dari putusan cerai Virgoun dan Inara Rusli yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Baca Juga: Banding Tak Dikabulkan, Inara Rusli Tetap Berhak Kantongi Royalti Lagu-Lagu Virgoun

"Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," papar hakim dalam amar putusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI