Suara.com - Sosok calon suami Ayu Ting Ting tengah menjadi sorotan publik. Profesinya yang berada di luar dunia hiburan membuatnya semakin menarik.
Muhammad Fardana yang akan dinikahi oleh Ayu Ting Ting adalah seorang TNI Angkatan Darat. Ia tercatat memiliki pangkat Lettu atau Letnan Infanteri Satu.
Profesi tersebut sedari awal membuat publik mempertanyakan mengenai nasib dari Ayu Ting Ting. Pasalnya, ada aturan tersendiri mengenai istri dari seorang TNI.
Seperti yang diketahui, mereka yang menikah dengan tentara akan terikat dengan aturan Persit. Persit dikenal dengan nama Persatuan Istri Prajurit.
Ditelusuri dari beberapa sumber pada Minggu (11/2/2024), menjadi ibu persit bukanlah pilihan bagi Ayu Ting Ting. Jika ia menikahi tentara, menjadi bagian dari Persit adalah kewajiban.

Saat menjadi istri dari tentara, ada beberapa peran atau tugas yang harus diemban oleh Ayu Ting Ting. Tugas-tugas tersebut di antaranya:
1. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Membantu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dalam pembinaan istri prajurit dan keluarganya khususnya secara mental, fisik, kesejahteraan dan moril sehingga dapat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas prajurit (TNI Angkatan Darat).
3. Mendukung kebijaksanaan pemimpin TNI dengan membina dan mengarahkan perjuangan istri anggota TNI Angkatan Darat, menciptakan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, rasa persatuan dan kesatuan serta kesadaran nasional.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Bongkar Kisah Cintanya dengan Calon Suami, Punya Panggilan Sayang: Mas Dhana
Selain tugas-tugas tersebut, istri tentara juga disebut harus ikut dengan suami. Termasuk terkait persoalan tempat tinggal.