Suara.com - Yudha Arfandi alias YA, tersangka dalam kasus kematian Dante, putra tunggal Tamara Tyasmara dan Angger Dimas kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Kekasih Tamara Tyasmara itu sudah mendekam di dalam sel sejak Sabtu (10/2/2024). Sebelumnya dia ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
YA sendiri sudah menjalani pemeriksaan menyeluruh sebagai tersangka. Dia diberikan 36 dan 26 pertanyaan selama diperiksa sejak Jumat pagi.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," terang Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan melalui pesan teks, Minggu (11/2/2024).
Baca Juga: Yudha Arfandi, Tersangka Kematian Dante Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
Pemeriksaan masih akan terus berlanjut hingga terungkap alasan sebenarnya dari perlakuan keji YA terhadap Dante.
"Masih akan dilanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," katanya menyambung.
Dari pemeriksaan yang sudah berlangsung, terungkap YA dan Dante sudah berenang selama 2,5 jam sebelum anak Tamara Tyasmara itu meninggal dunia.
Didapatkan pula motif dari tindakan YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali ke kolam renang. Yudha Arfandi berdalih niatnya baik dan ingin melatih pernapasan bocah enam tahun itu agar lebih kuat.
Hal itu diungkap Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi secara terpisah.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," kata AKBP Rovan Richard Mahenu.
Namun hingga kini belum diketahui apakah aksi pembunuhan tersebut dilakukan Yudha Arfandi secara sengaja.
Di sisi lain Yudha Arfandi kini disangkakan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak, yang bilamana terbukti bersalah dia akan terancam hukuman mati.
"Sebagaimana pasal 76C junto pasal 80 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang uud perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 maksimal 15 tahun kemudian pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," terang Kombes Wira Satya Triputra dalam gelar perkara, Jumat (9/2/2024).
Sebagai informasi, almarhum Raden Andante dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB. Bocah enam tahun itu mengembuskan napas terakhir karena tenggelam saat berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.