Suara.com - Tersangka dalam kasus kematian Raden Andante, Yudha Arfandi alias YA resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (10/2/2024). YA ditahan karena keterlibatannya dalam kasus kematian putra tunggal Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu.
Sebelumnya kekasih Tamara Tyasmara itu ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
"Sudah ditahan, sejak kemarin," ujar Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu kepada awak media melalui pesan teks, Minggu (11/2/2024).
Yudha Arfandi sendiri juga sudah diperiksa keterangannya sebagai tersangka. Kepada penyidik, dia menjawab sekitar 36 lalu 26 pertanyaan terkait kejadian sebenarnya saat Dante meninggal dunia.
Pemeriksaan masih akan terus berlanjut hingga terungkap motif sebenarnya dari perlakuan keji YA terhadap Dante.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," terang Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat dikonfirmasi secara terpisah.
"Masih akan dilanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," katanya menyambung.
Sebelumnya Yudha Arfandi dikonfirmasi berada di lokasi kejadian saat Dante tenggelam hingga meninggal dunia. Sosoknya terekam CCTV, dia adalah orang dewasa kepercayaan Tamara Tyasmara untuk melatih anaknya berenang.
Nahasnya, laki-laki itu malah membuat anak kekasihnya meninggal dunia. Dan kini masih belum diketahui alasan dari perbuatannya.
Baca Juga: dr. Richard Lee Merasa Ekspresi Tamara Tyasmara Janggal saat Foto Bareng Teman Usai Kematian Dante
Di sisi lain Yudha Arfandi kini disangkakan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak, yang bilamana terbukti bersalah dia akan terancam hukuman mati.
"Sebagaimana pasal 76C junto pasal 80 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang uud perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 maksimal 15 tahun kemudian pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," terang Kombes Wira Satya Triputra dalam gelar perkara, Jumat (9/2/2024).
Sebagai informasi, almarhum Raden Andante dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB. Bocah enam tahun itu mengembuskan napas terakhir karena tenggelam saat berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.