Polisi Lakukan Olah TKP, Dante Berenang di Kolam untuk Orang Dewasa Kedalaman 1,5 Meter

Ferry Noviandi Suara.Com
Sabtu, 10 Februari 2024 | 17:53 WIB
Polisi Lakukan Olah TKP, Dante Berenang di Kolam untuk Orang Dewasa Kedalaman 1,5 Meter
Mainan milik almarhum Raden Andante di rumah Tamara Tyasmara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi terus mendalami kasus kematian putra Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. Kali ini, polisi melakukan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kolam Renang Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Mengutip dari akun Instagram @mimi.julid, sejumlah personel polisi diterjungkan untuk mengecek langsung tempat kejadian.

Untuk olah TKP, kolam renang disterilkan dari pengunjung. Di situ yang hadir hanya beberapa anggota polisi dan sekitar dua orang dari petugas kolam renang.

Petugas kolam renang kemudian menunjukkan kamera CCTV yang merekam Yudha Arfandi yang diduga menenggelamkan Dante.

Baca Juga: 6 Potret Penampilan Tamara Tyasmara di Tahlilan Dante, Penampilannya Dinilai Tidak Menunjukan Wajah Duka

Petugas kolam renang kemudian mengantarkan polisi ke titik lokasi, di mana Dante diduga ditenggelamkan. Di situ juga diketahui bahwa kolam tersebut diperuntukkan buat orang dewasa, karena memiliki kedalaman 1,5 meter.

Untuk memastikan kedalaman kolam, polisi meminta salah satu petugas untuk masuk ke kolam tersebut. Dan dipastikan kolam tersebut memang memiliki kedalaman 1,5 meter.

Kasus kematian Dante mulai menemui titik terang. Setelah video dari kolam tersebut terungkap, polisi menjadikan Yudha Arfandi sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Jumat (10/2/2024).

YA, kekasih Tamara Tyasmara saat ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
YA, kekasih Tamara Tyasmara saat ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Polisi menyebutkan Yudha Arfandi akan dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya, termasuk pasal pembunuhan berencana.

"Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," terang Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary dalam gelar perkara, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: Liburan Bareng Yudha Arfandi ke Luar Negeri, Sandal Tamara Tyasmara Harganya Jadi Sorotan

Namun begitu hingga saat ini polisi masih mendalami motif dari perlakuan Yudha Arfandi. Kekasih Tamara itu juga masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI