"Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," terang Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary dalam gelar perkara, Jumat (9/2/2024).
Namun begitu hingga saat ini polisi masih mendalami motif dari perlakuan YA. Kekasih Tamara itu juga masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.