Suara.com - Masih ingat kasus Putra Siregar dan Rico Valentino yang dipenjara hingga enam bulan karena diutuduh mengeroyok sosok bernama Muhammad Nur Alamsyah? Istri Putra, Septia Siregar kini mengungkap kalau salah satu dalang dalam kasus tersebut adalah Yudha Arfandi, tersangka dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante.
Kasus yang terjadi pada 2022 itu dinilai banyak kejanggalan. Pihak Putra Siregar dan Rico Valentino selama itu mengatakan kalau mereka lah yang dikeroyok dan menjadi korban. Namun karena pelapor adalah anak orang berpangkat, Putra dan Rico pun merasa kasusnya dikriminalisasi.
Yudha Arfandi alias YA telah ditangkap polisi di rumah kontrakannya pada Jumat (9/2/2024) pagi. Media pun kini ramai menyorot kasus pembunuhan yang cukup keji ini.
Setelah ditangkap dan resmi dijadikan tersangka, pelan-pelan sosok Yudha Arfandi pun terkuak. Salah satunya dari pernyataan Septia Siregar. Di Instagram Story, Septia mengunggah foto lama, di mana dirinya tengah memegang foto sang suami dan Rico Valentino sambil meminta keadilan.
Baca Juga: Selama Pacaran Tak Pernah Ada Gelagat Aneh, Tamara Tyasmara Bingung Anaknya Ditenggelamkan Kekasih
"Yang dipukulin yang dipenjara. Sekarang yang mukulin jadi tersangka pembunuhan anak," tulis Septia Siregar sambil menambahkan tagar #justicefordante.
Selain itu, Septia Siregar juga mengumpulkan bukti pernytaannya beberapa sahabat soal kasus Putra Siregar dan Rico Valentino. Salah satunya dari selebgram Jess Amalia. Di Instagram Story-nya, Jess Amalia mengunggah foto Septia Siregar memegang foto Putra Siregar dan Rico Valentino.
"Masih ingat kasus ini kan? Ini pelaku yang sama, sama kayak kasusnya seorang anak kecil bernama Dante. Yuk hukum Indonesia tajam ke atas. Beraninya sama anak kecil atau enggak keroyokan. Pengecut lo, berani berbuat tapi enggak berani bertanggung jawab," tulis Jess.
Yudha Arfandi kini sudah ditangkap polisi hari ini, Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menyebutkan YA akan dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," terang Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary dalam gelar perkara, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga: Pesan Dante Sebelum Ditenggelamkan: Gak Mau Renang Lagi, Tolong Bilang Mama
Namun begitu hingga saat ini polisi masih mendalami motif dari perlakuan YA. Kekasih Tamara itu juga masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.