Tega, YA Pacar Tamara Tyasmara Benamkan Kepala Dante Ke Kolam Renang Sebanyak 12 Kali

Jum'at, 09 Februari 2024 | 16:57 WIB
Tega, YA Pacar Tamara Tyasmara Benamkan Kepala Dante Ke Kolam Renang Sebanyak 12 Kali
YA, kekasih Tamara Tyasmara saat tiba di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kekasih Tamara Tyasmara, YA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya atas kasus kematian Raden Andante. YA juga telah ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024) pagi.

Polisi menetapkan YA sebagai tersangka berdasarkan bukti yang telah dihimpun dari rekaman CCTV serta keterangan saksi di tempat kejadian. Sebagaimana diketahui YA berada di kolam renang bersama Dante saat bocah itu tenggelam.

Berdasarkan rekaman CCTV, terkuak YA membenamkan kepala Dante ke dalam air selama 12 kali.

YA, kekasih Tamara Tyasmara saat ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
YA, kekasih Tamara Tyasmara saat ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Dari rangkuman rekaman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: YA Pacar Tamara Tyasmara Ternyata Sering Temani Dante Berenang, Keluarga Tak Pernah Curiga

"Aadapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," katanya menyambung.

Kendati begitu polisi masih mendalami motif dari perlakuan keji YA terhadap Dante. Laki-laki itu juga masih diperiksa keterangannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Apabila terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Dante, YA akan dikenakan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

"Sebagaimana pasal 76C junto pasal 80 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang uud perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 maksimal 15 tahun kemudian pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," terang Kombes Wira Satya Triputra.

YA, kekasih Tamara Tyasmara saat ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
YA, kekasih Tamara Tyasmara saat tiba di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Diberitakan sebelumnya, YA diringkus di kediamannya dalam keadaan sedang tertidur. Saat ditangkap, dia bersikap kooperatif dan mengikuti semua arahan dari polisi.

Baca Juga: Diciduk saat Tidur, Begini Tampang Kekasih Tamara Tyasmara saat Digiring Polisi

Sebagai informasi, almarhum Raden Andante dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB. Bocah enam tahun itu mengembuskan napas terakhir karena tenggelam saat berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI