"Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Ade Ary, hari ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," ujarnya lagi.
Ancaman maksimal untuk YA cukup berat, yakni 20 tahun penjara.
Penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik telah memeriksa beberapa saksi, rekaman CCTV, dan melakukan autopsi terhadap jenazah Dante.
Sementara, hari ini juga beredar rekaman CCTV kolam renang yang perlihatkan detik-detik sosok diduga YA menenggelamkan Dante.
Di dalam kolam renang, terlihat satu orang dewasa dan dua anak kecil yang salah satunya adalah Dante.