Suara.com - Polisi telah menangkap tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante. Cukup mengejutkan, pelakunya adalah YA, pacar Tamara.
Sehari sebelum pengumuman tersangka, ibunda Tamara Tyasmara, Tia, sempat diwawancara awak media. Dia mengatakan YA sering menemani Dante berenang. Meskipun saat diwawancara, Tia, tak menyebut secara gamblang sosok yang mendampingi Dante berenang saat kejadian.
“Kami percaya banget, orang sudah biasa berenang sama dia,” kata Tia ditemui di kediaman Tamara Tyasmara, kawasan Gudang Peluru, Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Masih kata Tia, Dante cukup dekat dengan YA. Sehingga, pihak keluarga awalnya tak pernah curiga kalau kematian Dante ada unsur pidana.
Baca Juga: Jadi tersangka Pembunuhan Dante, Pacar Artis Tsamara Tyasmara Ditangkap Saat Tidur Di Kontrakan
Tia mengatakan pihak keluarga semula yakin meninggalnya Dante karena murni kecelakaan di kolam renang.
"Saya sih nggak pernah curiga," ujar Tia.
Kendati begitu, Tia mengapresiasi langkah polisi melakukan penyidikan atas kematian Dante. Ketika diwawancara, baru ada kabar polisi segera mengumumkan tersangka di kasus tersebut.
“Ya dengan ini, semoga terkuak tentang apa yang sebenarnya terjadi sama cucuku,” kata Tia.
Hari ini, polisi mengamankan YA di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Dante Gelagapan Berusaha Keluar dari Kolam Renang, YA Pacar Tamara Tyasmara Bukannya Menolong Tapi..
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary mengatakan YA disangkakan pasal berlapis.
"Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Ade Ary, hari ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," ujarnya lagi.
Ancaman maksimal untuk YA cukup berat, yakni 20 tahun penjara.
Penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik telah memeriksa beberapa saksi, rekaman CCTV, dan melakukan autopsi terhadap jenazah Dante.
Sementara, hari ini juga beredar rekaman CCTV kolam renang yang perlihatkan detik-detik sosok diduga YA menenggelamkan Dante.
Di dalam kolam renang, terlihat satu orang dewasa dan dua anak kecil yang salah satunya adalah Dante.