Suara.com - Rekaman CCTV kejadian saat Raden Andante atau Dante berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur beredar di media sosial. Dalam video tersebut tampak bocah enam tahun tersebut berenang bersama seorang laki-laki dewasa dan satu anak seumurannya.
Laki-laki dewasa itu telah dikonfirmasi polisi adalah YA, yang merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara, ibu kandung Dante. YA kini berstatus tersangka dan telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Dalam video tersebut tampak semula Dante yang berada di pinggir kolam renang dihampiri YA. Entah apa yang ada di pikiran YA, dia langsung menarik Dante hingga bocah itu tenggelam.
Dante terlihat sempat berada di dalam air selama lebih dari satu menit. Dia pun tampak gelagapan dan mencoba keluar dari kolam renang. Alih-alih langsung menolong, YA malah daiam saja seolah sengaja membiarkan Dante tenggelam.
Baca Juga: Padahal Dekat dengan Dante, Kenapa YA Pacar Tamara Tyasmara Tega Membunuhnya di Kolam Renang?
Setelah beberapa saat, Dante akhirnya berhasil keluar dari kolam renang. Bocah itu sempat batuk-batuk dan muntah, persis seperti yang dinyatakan polisi.
Saat Dante mulai terbaring dan kewalahan, baru lah YA mulai membantu anak itu dan memanggil orang lain seakan meminta pertolongan.
Sementara, pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB YA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Dia diciduk di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
YA disangkakan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana. Akibat perbuatannya, YA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary pada gelar perkara Jumat (9/2/2023).
Baca Juga: Tenggelamkan Dante sampai Meninggal, Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati
"Ya pasal 76C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya tiga tahun enam bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," ujarnya lagi.
Namun begitu hingga saat ini polisi masih mendalami motif dari perlakuan YA. Kekasih Tamara itu juga masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Dante dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB. Bocah enam tahun itu mengembuskan napas terakhir karena tenggelam saat berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.