Suara.com - Tamara Tyasmara memberikan tanggapan usai Arfandi alias YA, kekasihnya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian putranya, Raden Andante. Bintang FTV itu juga sudah melihat rekaman CCTV saat Dante tenggelam di kolam renang.
Sambil menangis, ibu satu anak itu mengaku bersyukur dalang dari meninggalnya sang anak sudah diringkus. Meskipun naasnya, orang itu adalah kekasihnya sendiri.
"Alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap. Dari kemarin kami diam saja bukan berarti aku enggak ngapa-ngapain," ujar Tamara Tyasmara sambil menangis saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
"Aku juga tadi sudah lihat CCTV-nya dari awal sampai akhir itu. Enggak mungkin lah aku tega, aku diam aja, anak aku tuh meninggal lho bukan koma, bukan cuma sakit. Jadi enggak mungkin aku diam aja anaknya digituin," katanya menyambung.
Baca Juga: Pacar Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante, Tangis Tamara Tyasmara Pecah
Tamara Tyasmara juga mengaku tak menyangka pacarnya tega melakukan perbuatan keji itu pada putranya. Pasalnya, selama 2,5 tahun mengenal YA dan berpacaran, dia tak pernah melihat gerak-gerik aneh dari sang kekasih.
"Kenal 2,5 tahun. Enggak ada yang menyangka, enggak ada (gerak-gerik) sama sekali. Makanya sekarang kita ingin mengetahui," tutur Tamara Tyasmara.
Kini rasa sakit tengah dirasakan mendalam oleh perempuan 29 tahun ini. Bagaimana tidak, kekasih yang dicintainya tega membuat putra tunggalnya meninggal.
Padahal sebelumnya Tamara Tyasmara berani menitipkan Dante pada YA dengan alasan dia percaya pada lelaki itu, lebih daripada pengasuh Dante sendiri.
"Saya sangat percaya, makanya saya titipin. Malah saya lebih percaya sama orang ini daripada susternya sendiri. Karena saya percaya sama dia," ucap Tamara Tyasmara sebelumnya.
Baca Juga: 5 Fakta Baru Meninggalnya Dante Anak Tamara Tyasmara, Tersangka YA Dikenakan Pasal Berlapis
Di sisi lain Tamara Tyasmara baru saja kembali menemui penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan serta barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kematian Dante.
Sementara tersangka YA sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan menyeluruh di Polda Metro Jaya. Laki-laki itu dikenakan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, almarhum Raden Andante dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB. Bocah enam tahun itu mengembuskan napas terakhir karena tenggelam saat berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.