5 Fakta Baru Meninggalnya Dante Anak Tamara Tyasmara, Tersangka YA Dikenakan Pasal Berlapis

Ismail Suara.Com
Jum'at, 09 Februari 2024 | 15:01 WIB
5 Fakta Baru Meninggalnya Dante Anak Tamara Tyasmara, Tersangka YA Dikenakan Pasal Berlapis
Potret Dante bersama sang ayah Angger Dimas dan dengan sang ibu, Tamara Tyasmara. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara, Dante semakin menarik untuk diikuti. Apa lagi setelah polisi sudah menetapkan pacar Tamara, inisial YA, sebagai tersangka.

Polisi pun sudah menangkap YA di kediamannya, di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (9/2/2024).

YA diamankan polisi di rumahnya saat lagi tidur. Tanpa menunjukkan perlawanan dia patuh mengikuti seluruh prosedur yang diajukan oleh polisi sebelum akhirnya dia diamankan.

Keberhasilan polisi dalam menangkap YA didasarkan pada rekaman CCTV di lokasi kejadian serta kesaksian dari beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Baca Juga: Padahal Dekat dengan Dante, Kenapa YA Pacar Tamara Tyasmara Tega Membunuhnya di Kolam Renang?

Seperti apa fakta kematian Dante yang perlu diketahui? Berikut ulasannya.

1. Kronologi Kejadian

Pada tanggal 27 Januari 2024, Dante, putra Tamara Tyasmara, ditemukan meninggal dunia di sebuah kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat itu, Dante sedang mengikuti kelas renang dan dititipkan kepada kekasih Tamara.

2. Penyebab Kematian

Awalnya, penyebab kematian Dante diduga karena tenggelam. Namun, setelah dilakukan autopsi pada tanggal 6 Februari 2024, ditemukan adanya luka lebam di tubuh Dante. Hal ini memicu kecurigaan Tamara dan keluarga tentang penyebab kematiaanya.

Baca Juga: Angger Dimas Beri Sinyal Masih Ada Tersangka Lain, Warganet Curigai Tamara Tyasmara

3.Ada yang Janggal

Setelah dimakamkan, Tamara Tyasmara merasa ada yang janggal dengan kematian buah hatinya tersebut. Hal itu membuat dirinya setuju saat polisi meminta jenazah Dante untuk diautopsi.

4. Hasil Autopsi

Tim forensik RS Polri melakukan ekshumasi dengan mengeluarkan jenazah Dante dan dilanjutkan autopsi, Selasa (6/2/2024) lalu. Proses pengangkatan jenazah Dante disaksikan langsung oleh ibu kandungnya, Tamara Tyasmara.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa Dante mengalami pendarahan internal akibat trauma benda tumpul. Hal ini yang menyebabkan kematian Dante.

4. Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan, polisi menetapkan kekasih Tamara sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

5. Pacar Tamara Terkena Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary mengatakan YA disangkakan pasal berlapis. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Sedangkan hukuman yang bakal dikenakan oleh YA setelah melanggar pasal 76C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya tiga tahun enam bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun.

Demikian fakta terbaru meninggalnya Dante. Sampai saat ini YA masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI