Suara.com - Ibu Tamara Tyasmara, Tia, sempat angkat bicara mengenai sosok yang menemani cucunya, Dante, di kolam renang sebelum polisi mengungkap YA sebagai tersangka pembunuhan bocah enam tahun tersebut.
Menurut Tia, Dante dan YA begitu dekat. Meskipun, saat diwawancara, Tia tak secara gambalang menyebut YA adalah orang yang menemani sang cucu berenang.
“Anaknya pun happy kalau lagi sama dia. Mereka deket banget,” kata Tia ditemui di kediaman Tamara Tyasmara di kawasan Gudang Peluru, Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Lebih lanjut kata Tia, ini bukan kali pertama Dante ditemani berenang oleh YA.
Baca Juga: Ada Kecurigaan Pacar Tamara Tyasmara yang Ditangkap Cuma Pemeran Pengganti, Kok Bisa?
“Kami percaya banget, orang sudah biasa berenang sama dia,” ujar Tia.
Karenanya, Tia dan keluarga tak berpikir macam-macam pada YA usai Dante meninggal. Dia berpikir, kematian sang cucu murni kecelakaan di kolam renang.
“Saya sih nggak pernah curiga,” kata Tia.
Kendati begitu, Tia mengapresiasi langkah polisi melakukan penyidikan atas kematian Dante. Ketika diwawancara, baru ada kabar polisi segera mengumumkan tersangka di kasus tersebut.
“Ya dengan ini, semoga terkuak tentang apa yang sebenarnya terjadi sama cucuku,” kata Tia.
Baca Juga: Sambil Celingak-celinguk, Sosok Diduga Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante di Kolam Renang
Hari ini, polisi mengamankan YA di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary mengatakan YA disangkakan pasal berlapis.
"Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Ade Ary, hari ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," ujarnya lagi.
Ancaman maksimal untuk YA cukup berat, yakni 20 tahun penjara.
Penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Setidaknya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, rekaman CCTV, dan melakukan autopsi terhadap jenazah Dante.
Sementara, hari ini juga beredar rekaman CCTV kolam renang yang perlihatkan detik-detik sosok diduga YA menenggelamkan Dante.
Di dalam kolam renang, terlihat satu orang dewasa dan dua anak kecil yang salah satunya adalah Dante.