Diduga Lalai Hingga Dante Meninggal Tenggelam, Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap di Pondok Kelapa

Jum'at, 09 Februari 2024 | 10:44 WIB
Diduga Lalai Hingga Dante Meninggal Tenggelam, Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap di Pondok Kelapa
Mainan milik almarhum Raden Andante di rumah Tamara Tyasmara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya menangkap YA, lelaki yang diduga bersalah atas kematian Raden Andante. Dikonfirmasi YA adalah pacar Tamara Tyasmara

Lelaki itu diamankan polisi di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA, terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary kepada awak media, Jumat (9/2/2024).

"Ditangkap di Pondok Kelapa. Ya, pacar Tamara," katanya menyambung. 

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Tragis Dante, Polisi Tangkap Pacar Tamara Tyasmara

Belum diketahui pasti YA ditangkap di mana, namun lokasi penangkapan masih satu kawasan dengan kolam renang tempat dia menemani Dante berenang.

Diketahui Raden Andante berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur bersama satu orang dewasa dan satu anak seumurannya. Orang dewasa itu diyakini adalah YA.

Keberadaan YA di kolam renang bersama Dante juga terekam kamera CCTV. Hal ini telah disampaikan polisi pada gelar perkara sebelumnya. 

"Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara)," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan.

Saat ini YA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dia akan dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Motif Gigit dan Cubit Jenazah Dante Dipertanyakan, Ini Penjelasan Tamara Tyasmara

Bila menilik keterangan polisi sebelumnya, YA akan dikenakan pasal 359 KUHP karena telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan Dante meninggal dunia. 

"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," terang Kombes Wira Satya Triputra sebelumnya. 

Sebagai informasi, almarhum Raden Andante dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB. Bocah enam tahun itu mengembuskan napas terakhir karena tenggelam saat berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI