Suara.com - Kabar bahagai datang dari Ayu Ting Ting. Dia belum lama ini resmi dilamar oleh seorang lelaki bernama, Muhammad Fardana.
Profesi yang dimilikinya tidak berasal dari dunia hiburan. Dia adalah seorang TNI Angkatan Darat dengan pangkat Lettu alias Letnan Satu.

Meski banyak yang ikut merasa bahagia, beberapa netizen justru merasa khawatir karena ada kabar jika TNI tidak bisa menikah dengan seorang janda.
Namun kabar tersebut sudah dipastikan hoax. Pasalnya tidak ada aturan yang mengatur seorang TNI dilarang menikah dengan seorang janda.
Ditelusuri pada Kamis (8/2/2024), memang ada beberapa aturan terkait pernikahan dari seorang TNI. Berdasarkan pada aturan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Prajurit. Dalam aturan tersebut TNI yang sedang tidak menempuh pendidikan diperbolehkan untuk menikah.
Ayu Ting Ting tidak dikenakan aturan khusus untuk TNI wanita. Aturan itu berisi bahwa TNI wanita dilarang menikahi TNI pria dengan pangkat yang lebih rendah.
Sementara soal profesi dari pasangan, memang tidak ada aturan yang khusus. Jadi, tidak ada larangan bagi Muhammad Fardana untuk menikahi Ayu yang nota bene-nya seorang artis.
Untuk status pernikahan, TNI diperbolehkan untuk menikah dengan pasangan yang belum pernah menikah. Para TNI ternyata juga diperbolehkan menikah dengan duda atau janda.
Namun tetap ada beberapa berkas yang harus diurus oleh mereka. Beberapa berkas yang dimaksudkan cukup panjang, termasuk surat keterangan.
Baca Juga: Dilamar Anggota TNI, Calon Suami Ayu Ting Ting Sesuai Kriteria Ayah Idaman Bilqis?

Berkas-berkas yang dimaksudkan harus diserahkan saat meminta izin dari komandan. Berkas-berkas tersebut di antaranya: