Suara.com - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan pernyataan National Corruption Watch (NCW) soal dugaan pencucian uang yang melibatkan Raffi Ahmad. Kali ini, akun TikTok yang mengatasnamakan Ketua NCW, Hanifa Sutrisna menyampaikan permintaan maaf atas tuduhan terhadap Raffi.
“Untuk Raffi Ahmad, saya meminta maaf atas dugaan pencucian uang,” bunyi tulisan yang diposting akun tersebut pada Rabu (7/2/2024).
Lebih lanjut, akun yang mengatasnamakan Hanifa Sutrisna mengakui bahwa dirinya terlalu cepat membuat kesimpulan atas pengaduan yang masuk terkait dugaan Raffi Ahmad menampung uang hasil korupsi.

“Kemarin ada pihak yang tiba-tiba DM, dan kesalahan saya adalah terlalu cepat mempublish tanpa mencari tahu terlebih dahulu kebenarannya,” papar pemilik akun tersebut.
Munculnya permintaan maaf dari akun yang mengatasnamakan Hanifa Sutrisna ramai dikomentari netizen. Banyak yang meminta Hanifa mengambil pelajaran dari tindakan kemarin.
“Kalau mau lihat kekayaan dia, lihat jejak digitalnya. Lihat juga prosesnya, bisnisnya seperti apa. Jangan langsung ke intinya begitu,” bunyi salah satu komentar netizen yang menyayangkan tudingan NCW terhadap Raffi Ahmad.
Meski begitu, akun resmi NCW di TikTok tiba-tiba mengunggah pernyataan klarifikasi usai postingan permintaan maaf Hanifa Sutrisna ke Raffi Ahmad muncul. Admin akun tersebut menegaskan bahwa pernyataan permintaan maaf bukan datang dari Hanifa.
Dalam postingannya, Kamis (8/2/2024), akun resmi NCW menyebutkan bahwa ada dua akun palsu yang mengatasnamakan pimpinan mereka. Salah satu akunnya merupakan akun yang memposting permintaan maaf terhadap Raffi Ahmad.
“Dua akun di atas bukan akun Ketua NCW. Jadi segala yang diberitakan akun tersebut adalah hoaks,” kata admin akun resmi NCW.
Baca Juga: Raffi-Nagita dan Sederet Artis Ternama Rilis Lagu Doa untuk Pemimpin Negeri bagi Prabowo-Gibran
Sebagaimana diketahui, Raffi Ahmad kembali diterpa isu miring soal dugaan menampung uang korupsi. Tuduhan kini datang dari NCW, yang menyebut Raffi punya rekening khusus untuk menampung uang dari terduga pelaku korupsi.