Suara.com - Siskaeee hingga saat ini masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya karena kasus film porno yang diproduksi rumah produksi ilegal Kelas Bintang.
Sebelumnya perempuan 25 tahun itu mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan dirinya mengalami gangguan jiwa. Namun setelah dilakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, Siskaeee dinyatakan sehat dan tak mengalami gangguan kejiwaan apapun.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2/2024).

"Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan kejiwaan seperti psikologi, kesehatan jiwa, hasilnya adalah secara garis besar, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan. Dan yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," Kombes Pol Ade Ary.
Karena hal itu polisi melanjutkan penyidikan terkait kasus yang menyeret Siskaeee. Sebagaimana diketahui, perempuan itu menjadi pemeran utama dalam film porno tersebut. Statusnya kini juga sudah sebagai tersangka.
"Jadi pemeriksaan kejiwaan untuk FCN sudah digelar. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan," tutur Ade Ary.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," tegasnya lagi.
Sebelumnya, sejak Senin (29/1/2024) polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan Siskaeee. Polisi juga sempat memberikan penjelasan.
"Terkait dengan kasus kesusilaan atau porografi yang tersangkanya adalah saudari FCN atau saudari S ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Cyber terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Biddokkes Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Sempat Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Begini Kondisi Siskaeee di Rutan Polda Metro Jaya
Sudah empat kali Siskaeee diperiksa kejiwaannya. Pemeriksaan terhadap Siskaeee dilakukan mulai dari psikologis klinis hingga psikiatri.