Suara.com - Kabar Ayu Ting Ting dilamar seorang anggota TNI, Lettu Muhammad Fardana tengah menjadi sorotan publik. Beberapa foto momen lamaran mereka yang bernuansa serba putih pun sudah beredar di media sosial.
Pada foto tersebut juga terpancar kebahagiaan di wajah Ayu Ting Ting, Lettu Muhammad Fardana dan Bilqis ketika foto bertiga sambil berpelukan.

Namun, banyak pula warganet yang mempertanyakan profesi Muhammad Fardana sebagai seorang TNI AD diperbolehkan menikahi janda satu anak, seperti Ayu Ting Ting atau tidak.
Sebab, latar belakang perempuan yang hendak menikah dengan seorang tentara diketahui sangat diteliti cukup detail.
"Serius nanya sama tentang boleh sama janda? Soalnya dulu pernah denger kalo nikah sama TNI prosesnya sulit diliat latar belakang cewenya dll," tanya akun Instagram @trisyll*** dilansir dari Instagram @lambe__danu.
Seorang anggota TNI memang harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang sudah diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.
Salah satu syaratnya adalah surat keterangan tentang data calon suami atau istri prajurit.

Dalam hal ini, jika salah satu atau keduanya pernah menikah maka harus mencantumkan nama istri atau suaminya terdahulu.
Selain itu, ada pula syarat berupa surat keterangan status belum pernah menikah, janda atau duda atau pejabat berwenang, surat keterangan cerai atau kematian suami dari calon istri dan sebaliknya.
Baca Juga: Umi Kalsum Akhirnya Benarkan Ayu Ting Ting Dilamar Anggota TNI
Syarat berupa surat keterangan pernah menikah, berstatus janda atau duda, serta surat keterangan kematian itu diperlukan bila seorang anggota TNI ingin menikahi seorang janda atau duda.