3 Fakta Konser Ahmad Dhani Dibubarkan Bawaslu, Diduga Langgar Undang Undang Pemilu

Ismail Suara.Com
Selasa, 06 Februari 2024 | 14:34 WIB
3 Fakta Konser Ahmad Dhani Dibubarkan Bawaslu, Diduga Langgar Undang Undang Pemilu
Dewa 19 Konser di Bandung (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum acara digelar, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada panitia, tetapi tidak dihiraukan.

Konser Ahmad Dhani disebut berpotensi melanggar Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

3. Ahmad Dhani Bantah Kampanye

Fakta Konser Ahmad Dhani Dibubarkan Bawaslu (Instagram/@ahmaddhaniofficial)
Fakta Konser Ahmad Dhani Dibubarkan Bawaslu (Instagram/@vega.antares)

Pada Selasa (6/2/2024), Ahmad Dhani menuliskan klarifikasi terkait pemberitaan konsernya dibubarkan Bawaslu. Suami Mulan Jameela tersebut menegaskan apabila semuanya hoax.

Ahmad Dhani mengungkap apabila bukan dirinya sendiri yang konser, melainkan bersama Dewa19. Mereka bahkan dibayar secara profesional.

Panitia penyelenggara konser tersebut pun bukan Ahmad Dhani. Selain itu, Dhani sebagai Caleg DPR RI tidak melakukan orasi selama konser berlangsung.

Kabar apabila Dewa 19 digiring Bawaslu pun tidak benar. Konser hanya berhenti untuk sholat magrib, setelahnya tetap dilanjutkan.

Itu dia berbagai fakta mengenai kabar konser Ahmad Dhani dibubarkan Bawaslu.

Kontributor : Neressa Prahastiwi

Baca Juga: Aksinya Bayar Royalti ke Ahmad Dhani Senilai Rp 15 Juta Viral, Judika Bilang Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI