3 Fakta Konser Ahmad Dhani Dibubarkan Bawaslu, Diduga Langgar Undang Undang Pemilu

Ismail Suara.Com
Selasa, 06 Februari 2024 | 14:34 WIB
3 Fakta Konser Ahmad Dhani Dibubarkan Bawaslu, Diduga Langgar Undang Undang Pemilu
Dewa 19 Konser di Bandung (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konser Ahmad Dhani di Surabaya bertajuk Gaspol 1 Putaran Prabowo Gibran mendapat teguran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ahmad Dhani diketahui menggelar konser bareng Dewa 19 featuring Ello, T.R.I.A.D, dan Dul Jaelani di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (3/2/2024).

Sayangnya Ahmad Dhani yang merupakan Caleg DPR RI Partai Gerindra dapil Jatim 1 tidak mengindahkan imbauan Bawaslu sehingga konsernya dibubarkan. Namun Ahmad Dhani membantah konsernya dibubarkan Bawaslu.

Penasaran seperti apa fakta konser Ahmad Dhani yang diduga dibubarkan Bawaslu? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Aksinya Bayar Royalti ke Ahmad Dhani Senilai Rp 15 Juta Viral, Judika Bilang Begini

1. Viral Video Ketua Bawaslu Naik Panggung

Fakta Konser Ahmad Dhani Dibubarkan Bawaslu (TikTok/@scd.99)
Fakta Konser Ahmad Dhani Dibubarkan Bawaslu (TikTok/@scd.99)

Konser Gaspol 1 Putaran Prabowo Gibran yang menghadirkan Ahmad Dhani cs membuat Ketua Bawaslu Surabaya turun tangan.

Dalam video yang beredar, Novli Bernado Thyssen selaku Ketua Bawaslu Surabaya terlihat menaiki panggung untuk menjelaskan bahwa konser Ahmad Dhani itu termasuk pelanggaran kampanye paslon nomor urut 2 Prabowo Gibran.

2. Alasan Ketua Bawaslu Bubarkan Konser Ahmad Dhani

Fakta Konser Ahmad Dhani Dibubarkan Bawaslu (Instagram/@vega.antares)
Fakta Konser Ahmad Dhani Dibubarkan Bawaslu (TikTok/@scd.99)

Novli Bernado Thyssen membenarkan kejadian dalam video yang memperlihatkan dirinya menghentikan konser Ahmad Dhani.

Baca Juga: Ahmad Dhani Pamer Bukti Transfer Judika, Terungkap 1 Lagu Dibawakan Harganya Segini

Menurut Novli Bernado Thyssen, tanggal 3 Februari 2024 seharusnya merupakan jadwal kampanye paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin di Surabaya.

Sebelum acara digelar, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada panitia, tetapi tidak dihiraukan.

Konser Ahmad Dhani disebut berpotensi melanggar Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

3. Ahmad Dhani Bantah Kampanye

Fakta Konser Ahmad Dhani Dibubarkan Bawaslu (Instagram/@ahmaddhaniofficial)
Fakta Konser Ahmad Dhani Dibubarkan Bawaslu (Instagram/@vega.antares)

Pada Selasa (6/2/2024), Ahmad Dhani menuliskan klarifikasi terkait pemberitaan konsernya dibubarkan Bawaslu. Suami Mulan Jameela tersebut menegaskan apabila semuanya hoax.

Ahmad Dhani mengungkap apabila bukan dirinya sendiri yang konser, melainkan bersama Dewa19. Mereka bahkan dibayar secara profesional.

Panitia penyelenggara konser tersebut pun bukan Ahmad Dhani. Selain itu, Dhani sebagai Caleg DPR RI tidak melakukan orasi selama konser berlangsung.

Kabar apabila Dewa 19 digiring Bawaslu pun tidak benar. Konser hanya berhenti untuk sholat magrib, setelahnya tetap dilanjutkan.

Itu dia berbagai fakta mengenai kabar konser Ahmad Dhani dibubarkan Bawaslu.

Kontributor : Neressa Prahastiwi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI