Suara.com - Pengadilan Agama Depok mengabulkan gugatan cerai Irish Bella terhadap Ammar Zoni dalam sidang hari ini, Kamis (1/2/2024). Selain cerai, ada beberapa poin lain yang turut hakim putuskan.
Pertama, hakim menetapkan Irish Bella sebagai pemegang hak asuh atas dua anak buah perkawinan dengan Ammar Zoni.
“Irish Bella ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak,” ujar Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarief di kantornya.
Kedua, hakim menuntut Ammar Zoni memberi nafkah bulanan ke Irish Bella sebagai pemegang hak asuh anak. Besaran nafkah yang ditetapkan mencapai Rp10 juta untuk kedua anak.

“Tergugat wajib memberikan nafkah Rp10 juta untuk dua anak. Itu di luar pendidikan dan kesehatan,” papar Kamal Syarief.
Namun, besaran nafkah Rp10 juta per bulan itu cuma untuk tahun pertama perceraian saja. Di tahun-tahun berikutnya, nominal nafkah yang wajib dibayarkan Ammar Zoni ke Irish Bella akan terus bertambah.
“Ada kenaikan 10 persen tiap tahun,” kata Kamal Syarief.
Ketiga, hakim mewajibkan Irish Bella sebagai pemegang hak asuh anak untuk tetap memberi akses ke Ammar Zoni bertemu kedua buah hatinya.

“Jadi Ammar Zoni tetap dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang selayaknya ayah kandung terhadap anak,” ucap Kamal Syarief.
Baca Juga: Selesai Direhabilitasi, Revaldo Akui Sempat Bertemu Ammar Zoni Buat Saling Curhat
Ammar Zoni digugat cerai Irish Bella pada 6 November 2023. Kebiasaan berulang dalam mengonsumsi narkoba cuma salah satu alasan dari sekian banyak pertimbangan Irish sebelum mantap berpisah dari Ammar.