Suara.com - Kasus Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra Pasaribu menemui titik terang. Ini terkait dengan asal muasal uang Rp 2,5 miliar.
Dalam kasusnya, Rea Wiradinata bersikukuh uang Rp 2,5 miliar adalah titipan dari Mohammad Shaheen bin Sidek, yang kala itu sedang berhadapan dengan masalah hukum.
Rea Wiradinata mengklaim, bisa membantu masalah hukum lelaki asal Malaysia tersebut.
Namun kemudian Noverizky Tri Putra Pasaribu menekankan uang tersebut bukan titipan dari Shaheen. Melainkan ia pinjamkan ke Rea Wiradinata.
Kasus ini pun sudah ditangani di Polres Metro Jakarta Selatan. Di mana Noverizky mengatakan, memiliki bukti atas kebohongan Rea Wiradinata.
"Saat di-BAP di Polres Jakarta Selatan, dia diduga memberikan keterangan palsu. Mengatakan, uang yang dipinjam dari saya adalah titipan Shaheen," terang Noverizky beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Rea Wiradinata juga digugat Arif Budiman, staf Noverizky di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Terkini, Rea Wiradinata akhirnya mengakui meminjam uang dari Noverizky. Keterangan itu tertuang dalam proposal perdamaian pada sidang PKPU beberapa waktu lalu.
"Dalam proposal perdamaian, dia berjanji mengembalikan uang Rp 2,5 miliar yang saya pinjamkan," kata Noverizky ditemui di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Noverizky menambahkan, "uang itu saya pinjamkan atas nama saya dan Arif Budiman."