"Tetap sah di hakim, tapi urusannya dengan Allah. Nggak akan bahagia perempuan seperti itu," tuturnya.
Selaras dengan Buya Yahya, Ustaz Abdul Somad juga mengatakan seorang perempuan tidak boleh asal mengucapkan cerai.
Namun ia berhak melakukan hal tersebut jika ada penyebabnya. Sebagai contoh yakni memakai narkoba hingga selingkuh.
"Itu namanya khulu (melepaskan). Tapi bukan ujuk-ujuk tanpa sebab, berat syaratnya," terang Ustaz Abdul Somad.