Suara.com - Gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis kepada Teuku Ryan, akhirnya menyeret Oki Setiana Dewi. Beberapa warganet menggeruduk artis yang juga dipanggil dengan ustazah tersebut.
Banyak yang bertanya, apa hukum dalam Islam saat seorang perempuan melayangkan gugatan cerai kepada suaminya.
"Mba Oki mau tanya, apa hukumnya menggugat cerai suami. Apakah itu termasuk durhaka kepada suami?" tanya @cyz****** di laman Instagram Oki Setiana Dewi, Rabu (31/1/2024).
Oki Setiana Dewi bungkam, namun warganet lain memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Baca Juga: Ria Ricis Kesal Perceraian Dituding Settingan: Semoga Ini Tidak Terjadi ke Kalian
"Kalau yang berhak memutuskan cerai ya suami, istri nggak berhak untuk itu. Bisa dikategorikan durhaka karena nggak patuh dengan suami. Wallahualam," jawab @its******.
"Dalam kitab, boleh kak. Tapi dengan alasan yang memang boleh oleh syara'. Yakni bukan karena bosan atau (menemukan) yang lebih mapan," sahut @ift*****.
Meski Oki Setiana Dewi masih diam, Buya Yahya dalam video di kanal YouTube pernah membahas masalah ini.
Buya Yahya mengatakan, jika seorang istri meminta cerai tanpa alasan jelas, hukumnya adalah dosa besar.
"Seorang istri yang meminta cerai tanpa ada alasan benar, maka dia melakukan dosa besar. Tidak akan mencium bau surga," kata Buya Yahya dikutip Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Ria Ricis Diduga Tak Rela Teuku Ryan jadi Aktor dan Mesra-mesraan dengan Lawan Main
Bahkan, sekalipun perkara itu dilakukan di pengadilan, pada akhirnya seorang perempuan itu juga akan berhadapan dengan Allah.
"Tetap sah di hakim, tapi urusannya dengan Allah. Nggak akan bahagia perempuan seperti itu," tuturnya.
Selaras dengan Buya Yahya, Ustaz Abdul Somad juga mengatakan seorang perempuan tidak boleh asal mengucapkan cerai.
Namun ia berhak melakukan hal tersebut jika ada penyebabnya. Sebagai contoh yakni memakai narkoba hingga selingkuh.
"Itu namanya khulu (melepaskan). Tapi bukan ujuk-ujuk tanpa sebab, berat syaratnya," terang Ustaz Abdul Somad.