Suara.com - Rencana kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen membuat resah para pengusaha. Beberapa di antara mereka seperti Inul Daratista bahkan sampai mendatangi kantor Menteriko Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menyampaikan keluhan soal dampak negatif kenaikan pajak.
Meski begitu, belum semua artis yang merangkap pengusaha memberikan komentar atas wacana kenaikan pajak hiburan. Salah satunya Raffi Ahmad, yang diketahui memiliki bisnis hiburan malam di kawasan PIK, Jakarta.
Kini, Raffi Ahmad akhirnya buka suara soal wacana kenaikan pajak hiburan. Suami Nagita Slavina ini mengaku belum mempelajari hal itu karena bisnis tempat hiburan malamnya masih baru.
"Sebenarnya bisnis hiburan itu aku baru ada satu sih, jadi aku belum terlalu memahami," ujar Raffi Ahmad, ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Sama Seperti Raffi Ahmad, Farida Nurhan Kedapatan Tetap Pakai Ponsel Rusak
Hanya saja, Raffi Ahmad berharap agar kenaikan pajak hiburan tidak memberatkan para pengusaha. Mengingat mereka sudah cukup patuh dalam urusan pembayaran pajak.
"Semua kan pasti bayar pajak, jadi kalau bisa enggak memberatkan," kata Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad masih percaya bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah tidak akan memberatkan masyarakat.
"Aku rasa sih, aku yakin pemerintah akan memberikan kebijakan yang terbaik lah buat semuanya. Kan ibaratnya strata manusia semuanya sama. Jadi ya itu tadi, aku sih ingin mendapatkan yang terbaik aja," ucap Raffi Ahmad.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sempat mengumumkan wacana kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Mereka yang dikenakan pajak tersebut adalah para pelaku bisnis hiburan seperti spa, kelab malam hingga rumah karaoke.
Baca Juga: Viral Laki-Laki Mirip Raffi Ahmad Tapi Beda Nasib, Disebut Lebih Cocok Dibanding Dimas Ahmad
Rencana pemerintah menaikkan pajak hiburan pun ditentang para pelaku usaha di bidang tersebut. Salah satunya Inul Daratista, yang mengaku rumah karaokenya sudah cukup terdampak bahkan sebelum ada rencana kenaikan pajak.
Sebagai bukti keabsahan ucapannya, Inul Daratista sempat memposting video di Instagram soal kondisi salah satu gerai rumah karaokenya yang sepi pengunjung.
Meski dikeluhkan banyak pengusaha, pemerintah nyatanya tetap mengesahkan kenaikan pajak hiburan. DKI Jakarta jadi salah satu daerah yang menerapkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen per 16 Januari 2024 kemarin.
Sampai akhirnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah menunda kenaikan pajak hiburan pada 17 Januari 2024.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sepakat melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sambil menunggu hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi pengusaha ke Mahkamah Konstitusi (MK).