Suara.com - Siskaeee mencabut gugatan pra peradilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan sang selebgram usai dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno Kramat Tunggak karya rumah produksi Kelas Bintang.
Namun rupanya cabutan tersebut bukan permanen, pasalnya pihak Siskaeee akan kembali mengajukan gugatan pra peradilan yang baru.
"Kami hari ini ingin mencabut gugatan untuk memperbaiki seluruh narasi-narasi yang ada di gugatan tersebut. Mungkin besok atau lusa kami akan memasukan atau daftar kembali," ujar Tofan Agung Ginting, pengacara Siskaeee saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Tofan menjelaskan bahwa ada beberapa tulisan yang perlu ditambah dalam poin gugatan pra peradilan kliennya. Salah satunya adalah soal penangkapan paksa Siskaeee oleh pihak Polda Metro Jaya pada 24 Januari lalu.
Baca Juga: Ada 11 Pemeran Film Esek-Esek Jadi Tersangka, Kenapa Cuma Siskaeee yang Ditahan?
"Ada beberapa alasan yang kami kira sangat penting karena di tanggal 24 Januari klien kami Siskaeee telah ditangkap melalui upaya paksa penyidik Polda Metro Jaya," kata Tofan.
"Ada permohonan yang kami tambah, itu masih kami rahasiakan karena kami punya bukti baru," ucapnya menyambung.
Di sisi lain selebgram 25 tahun itu kini tengah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak ditangkap. Siskaeee ditahan dengan alasan menghambat proses penyidikan karena beberapa kali mangkir dari jadwal pemeriksaan.
Sebagai informasi, Siskaeee pertama kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/1/2024). Namun Siskaeee tidak hadir dengan alasan ada urusan keluarga.
Polisi kemudian melayangkan panggilan kedua pada Senin (15/1/2024) tapi lagi-lagi Siskaeee mangkir dengan alasan tak menerima surat panggilan polisi.
Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Siskaeee Ngaku Gangguan Jiwa dan Punya Sayatan di Tangan
Siskaeee pun kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Jumat 19 Januari 2024. Namun sang selebgram absen dan meminta polisi menunda pemeriksaan dengan alasan dia tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Praktek pembuatan film porno di rumah produksi Kelas Bintang sendiri terungkap pada 11 September 2023. Polda Metro Jaya mengamankan Irwansyah selaku pemilik rumah produksi bersama empat orang kru lainnya.
Sementara itu Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan Irwansyah di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut