Suara.com - Salshadilla Juwita putri Iis Dahlia kembali menjadi sorotan ketika mengomentari pasal-pasal kontroversial dalam Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Dalam draf tersebut, ada enam poin yang disoroti. Salshadilla Juwita berpendapat apabila di antara poin-poin tersebut, ada kriminalisasi terhadap pasangan yang ingin punya anak.
Poin yang disoroti Salshadilla Juwita adalah pasal 31, 140, & 193 yang mengancam donor sperma dan ovum dengan hukuman 5-7 tahun penjara. Sewa rahim atau surogasi juga diancam hukuman yang sama.
"Gila, mereka akan mengkriminalisasi pasangan yang tidak bisa hamil dan ingin punya anak?" tulis Salshadilla Juwita pada Minggu (28/1/2024).
Baca Juga: Padahal Punya Harta Rp4 M, Rizki DA Diduga Cuma Kasih Bulanan Rp1,3 Juta untuk Anak
"Bayangin mau banget punya anak tapi divonis mandul enggak bisa hamil terus tertolong sama surrogacy (sewa rahim)/donor, mengetahui bahwa kalian sangat bisa membiayai kebutuhan anak, malah didiskriminalisasi," kata Salsha melanjutkan.
Sebelum 24 jam, cuitan Salshadilla Juwita di Twitter itu telah disaksikan 1,5 juta pengguna. Sayangnya kakak Devano Danendra ini tidak mendapat dukungan dari warganet.
"Surrogate itu dampak buruknya banyak banget buat ibu dan anak baik itu fisik maupun psikologis. Dan di negara-negara luar malah jadi komoditas industri, yang jadi korbannya perempuan-perempuan dengan tingkat ekonomi lemah," komentar akun @nugge***.
"Gue dukung anti-surrogacy, karena sekali lagi sewa rahim bakal mengarah ke alienasi bagian tubuh wanita menjadi komoditas," kata akun @etika***. "Agak miring otak Anda," sahut akun @BAN***.
"Ga ada yang salah dari mau punya anak, banyak anak yang masih bisa diadopsi, enggak perlu surrogacy atau donor sperma/ovum. Mungkin alasannya adalah surrogacy, donor sperma/ovum itu melibatkan pihak ketiga yang tidak terikat pernikahan di bawah naungan agama," imbuh akun @snowonthe***.
Baca Juga: Pisah Rumah, Iis Dahlia Menangis Curhat Kesulitan Bertemu Devano Danendra
Selain sewa rahim serta donor sperma dan ovum, draf RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur kewajiban istri dan peran suami. Pada pasal 29 RUU Ketahanan Keluarga, hak cuti melahirkan dan menyusui diatur menjadi enam bulan.
Penyimpangan seksual disebut sebagai salah satu penyebab krisis keluarga dalam pasal 74. Oleh sebab itu, pada pasal 85, 86,86, 88 & 89, penyimpangan seksual termasuk LGBT wajib lapor untuk rehabilitasi.
RUU Ketahanan Keluarga diusulkan lima orang dari empat partai berbeda, di antaranya PAN, Golkar, PKS, dan Gerindra. RUU Ketahanan Keluarga telah masuk Prolegnas Prioritas 2020 dan diproses di Baleg DPR sejak 13 Februari 2020.
RUU Ketahanan Keluarga kembali dibahas karena Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. RUU tersebut rupanya menjadi bahan pertimbangan para pemilih dalam menentukan Partai yang akan dicoblos nanti.
"Rehab tuh artis-artis narkoboy. Kok malah LGBT," kata akun @bimo***.
"Ingat partai-partai yang pernah menolak dan menyetujui ini tahun 2020 lalu. Tolak: PDI-P, Golkar, PKB, Nasdem, dan Demokrat. Setuju: PPP, PKS, Gerindra, dan PAN," timpal akun @hidupt***.
Kontributor : Neressa Prahastiwi