Suara.com - Salshadilla Juwita putri Iis Dahlia kembali menjadi sorotan ketika mengomentari pasal-pasal kontroversial dalam Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Dalam draf tersebut, ada enam poin yang disoroti. Salshadilla Juwita berpendapat apabila di antara poin-poin tersebut, ada kriminalisasi terhadap pasangan yang ingin punya anak.
Poin yang disoroti Salshadilla Juwita adalah pasal 31, 140, & 193 yang mengancam donor sperma dan ovum dengan hukuman 5-7 tahun penjara. Sewa rahim atau surogasi juga diancam hukuman yang sama.
"Gila, mereka akan mengkriminalisasi pasangan yang tidak bisa hamil dan ingin punya anak?" tulis Salshadilla Juwita pada Minggu (28/1/2024).
"Bayangin mau banget punya anak tapi divonis mandul enggak bisa hamil terus tertolong sama surrogacy (sewa rahim)/donor, mengetahui bahwa kalian sangat bisa membiayai kebutuhan anak, malah didiskriminalisasi," kata Salsha melanjutkan.
Sebelum 24 jam, cuitan Salshadilla Juwita di Twitter itu telah disaksikan 1,5 juta pengguna. Sayangnya kakak Devano Danendra ini tidak mendapat dukungan dari warganet.
"Surrogate itu dampak buruknya banyak banget buat ibu dan anak baik itu fisik maupun psikologis. Dan di negara-negara luar malah jadi komoditas industri, yang jadi korbannya perempuan-perempuan dengan tingkat ekonomi lemah," komentar akun @nugge***.
"Gue dukung anti-surrogacy, karena sekali lagi sewa rahim bakal mengarah ke alienasi bagian tubuh wanita menjadi komoditas," kata akun @etika***. "Agak miring otak Anda," sahut akun @BAN***.
![Salshadilla Juwita [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/30/15864-salshadilla-juwita.jpg)
"Ga ada yang salah dari mau punya anak, banyak anak yang masih bisa diadopsi, enggak perlu surrogacy atau donor sperma/ovum. Mungkin alasannya adalah surrogacy, donor sperma/ovum itu melibatkan pihak ketiga yang tidak terikat pernikahan di bawah naungan agama," imbuh akun @snowonthe***.
Baca Juga: Padahal Punya Harta Rp4 M, Rizki DA Diduga Cuma Kasih Bulanan Rp1,3 Juta untuk Anak
Selain sewa rahim serta donor sperma dan ovum, draf RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur kewajiban istri dan peran suami. Pada pasal 29 RUU Ketahanan Keluarga, hak cuti melahirkan dan menyusui diatur menjadi enam bulan.