Judika percaya, kisruh pembayaran royalti pasti teratasi kalau memang segala sesuatunya diatur dengan tepat dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Nanti tinggal gimana aturannya dibuat, disepakati dan diperjuangakan. Nah, itu juga yang nanti tinggal dipatuhi,” ucap Judika.
Sebagaimana diketahui, kinerja LMKN sedang disorot para pencipta lagu yang tergabung dalam AKSI. Mereka menyinggung isu transparansi LMKN sebagai penyebab tidak terpenuhinya hak sejumlah pencipta lagu.
Para pencipta lagu yang tergabung dengan AKSI juga menyebut sistem pengumpulan royalti di LMKN sudah kelewat usang. Mereka kemudian mengusulkan sistem pembayaran direct license agar para pencipta lagu bisa langsung menerima hak mereka.
Keresahan anggota AKSI pun dijawab pihak LMKN. Mereka memastikan sudah sangat transparan dalam menjalankan tugas sebagai lembaga yang menyalurkan royalti ke para pencipta lagu.
Sementara untuk hak-hak pencipta lagu yang belum terpenuhi, LMKN menyebut ada beberapa penyelenggara acara musik yang belum memenuhi kewajiban membayar royalti. Di antaranya seperti penyelenggara festival musik Pestapora hingga Jakarta Fair.
LMKN juga menyatakan bahwa usulan sistem pembayaran direct license perlu dikaji ulang karena belum ada undang-undang khusus yang mengaturnya. Dikhawatirkan, penerapan sistem direct license bakal jadi lahan para pencipta lagu untuk menerapkan nominal royalti sesuka hati.