Sebagai informasi, pernyataan bahwa Direct License melanggar hukum pertama kali diungkap oleh Marcell Siahaan selaku komisaris LMKN. Dalam sebuah kesempatan, Marcell menyebut sistem yang dibuat AKSI itu melanggar Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
"Kenapa bertentangan dengan Undang-Undang? Karena Undang-Undang kita tidak menganut sistem itu. Justru yang tidak disarankan Undang-Undang kita adalah direct licensing," ujar Marcell Siahaan saat ditemui awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.