Piyu Padi: Direct License Solusi Atasi Kelemahan LMKN Kumpulkan Royalti

Senin, 22 Januari 2024 | 15:27 WIB
Piyu Padi: Direct License Solusi Atasi Kelemahan LMKN Kumpulkan Royalti
Konferensi AKSI terkait Direct License di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia alias AKSI menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN yang menyebut tindakan Direct License yang dilakukan AKSI melanggar hukum.

Menurut Ketua Umum AKSI Piyu Padi, Direct License yang dia lakukan bersama organisasinya tak bertentangan dengan UU Hak Cipta. Malah menurutnya sistem tersebut dibuat sebagai solusi dari kelemahan LMKN.

"Direct License adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara masing-masing pencipta secara individu dan pengguna karya cipta. Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta," ujar Piyu dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Konferensi AKSI terkait Direct License di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Konferensi AKSI terkait Direct License di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

"Justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," kata Piyu menyambung.

Piyu juga menjelaskan bahwa Direct License hanyalah berupa sistem dan bukan lembaga. Ini tentu saja kata dia,tidak dapat dikenakan oleh pasal dalam Undang-undang.

"Direct License adalah sistem atau skema, dan bukan Lembaga Manajemen Kolektif sehingga ancaman pidana pada pasal 119 tersebut menjadi tidak berlaku," ucap Piyu.

Direct License sendiri berfungsi sebagai jembatan di mana para event organizer bisa langsung membayarkan royalti kepada pencipta lagu lewat platform dan tanpa melalui perantara.

Konferensi pers LMKN di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Konferensi pers LMKN di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Hal ini dinilai AKSI jauh lebih efektif daripada royalti dikumpulkan secara manual oleh LMK.

"AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem Direct Licence yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta," ujar Piyu menjelaskan.

Baca Juga: LMKN: Pestapora dan Jakarta Fair Belum Bayar Royalti

"Sistem Direct License ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI