Suara.com - Inul Daratista masih menentang kenaikan pajak hiburan sampai 40 persen. Ia menyebut kebijakan itu membunuh para pengusaha.
"Bukan memberatkan lagi, ini bisa membuat usaha saya tutup," ujar Inul Daratista di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Kenaikan pajak hiburan membuat biaya operasional rumah karaoke Inul Daratista kian membengkak. Padahal sebelum ada kenaikan pajak hiburan, biaya operasional rumah karaoke Inul sudah mencapai puluhan miliar Rupiah cuma untuk membayar royalti.
"Pendapatan kami di karaoke keluarga itu, dalam satu tahun bisa setor ke LMKN sampai Rp22 miliar loh. Itu didistribusikan ke banyak insan musik," beber Inul Daratista.
Baca Juga: Inul Daratista ke Menko Airlangga: Pajak Hiburan Naik Sama Saja Suruh Kami Bunuh Diri
Belum lagi untuk gaji karyawan, Inul Daratista setiap bulan wajib memenuhi hak 5000 karyawan rumah karaoke miliknya.
"Karyawan totalnya 5000, plus mata rantai sama keluarga segala macem jadi bisa 20 sampai 25 ribu orang. Itu baru saya sendiri ya, belum dari rumah karaoke lain," terang Inul Daratista.
Inul Daratista tidak bisa membayangkan berapa banyak pihak yang ikut merugi kalau bisnis rumah karaoke seperti miliknya gulung tikar, cuma gara-gara kenaikan pajak hiburan.
"Kalau kami tutup, jadi nggak ada income juga buat mereka kan," kata Inul Daratista.
Oleh karenanya, Inul Daratista berharap pertemuan dengan Airlangga Hartarto selaku Menko Bidang Perekonomian RI hari ini bisa membuat pemerintah membatalkan kenaikan pajak hiburan.
Baca Juga: Bisnis Terancam Tutup, Inul Daratista Kode Ingin Ganti Profesi Hingga Tuai Dukungan
"Ya tunggu aja, mohon doanya aja," ucap Inul Daratista.
Sebagaimana diketahui, Inul Daratista jadi salah satu pengusaha yang menentang wacana kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen di 2024 ini. Ia menganggap kebijakan itu mematikan para pemilik rumah karaoke seperti dirinya.
Sebagai bukti keabsahan ucapannya, Inul Daratista mengunggah video di Instagram soal kondisi salah satu gerai rumah karaokenya yang sepi pengunjung.
"Pajak baru 25 persen aja, kondisinya udah seperti ini (sepi pengunjung)," bunyi salah satu perkataan Inul Daratista dalam video tersebut.
Meski dikeluhkan banyak pengusaha, pemerintah nyatanya tetap mengesahkan kenaikan pajak hiburan. DKI Jakarta jadi salah satu daerah yang menerapkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen per 16 Januari 2024 kemarin.
Sampai akhirnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah menunda kenaikan pajak hiburan pada 17 Januari 2024.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sepakat melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sambil menunggu hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi pengusaha ke Mahkamah Konstitusi (MK).