Suara.com - Aktor dan penyanyi Chris Ryan rupanya menjadi korban robot trading Fahrenheit, bersama beberapa orang lain. Kerugian dari kasus tersebut nilainya tak main-main, hingga Rp47 miliar.
Kasus yang sudah berjalan hampir setahun itu kini sudah sampai ke tingkat kasasi. Chris Ryan bersama para korban yang tergabung dalam sebuah paguyuban bersyukur, karena kasasi Hendry Susanto sebagai tersangka ditolak Mahkamah Agung.
Chris Ryan bersama mewakili korban lainnya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada polisi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri, hingga Mahkamah Agung.
"Karena telah memberi putusan yang secara adil untuk melindungi korban," kata Chris Ryan, dalam keterangan yang diterima Suara.com.
Baca Juga: Mobil Hilang, Musisi dan Selebgram Chris Ryan Akhirnya Terima Ganti Rugi Rp90 Juta dari Pihak Hotel
Selain itu yang tak kalah penting, para korban mendapat uang pengembalian dana sebesar Rp4,2 miliar. Atau 9 persen dari total kerugian yang dialami para korban.
"Semoga hasil putusan ini bisa menjadi barometer atau yurisprudensi di kasus investasi bodong lainnya, bahwa korban tidak kehilangan harapan dan bisa mendapatkan hak pengembalian dana dari sita aset yang telah dilaksanakan oleh pihak yang berwajib," imbuh bintang film Move On ini.
Chris Ryan juga mengimbau ke masyarakat agar lebih hati-hati dalam berinvestasi. Apalagi dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar dan cepat.
"Kami kedepannya berharap masyarakat luas untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang tidak masuk akal atau terlalu menggiurkan," ucap mantan personel Duo Arka ini.
Chris Ryan sendiri merupakan seorang musisi yang pernah bergabung di band Felas. Ia juga sempat tergabung di Duo Arka bersama Abe. Duo Arka telah merilis sejumlah single seperti "Pilihan yang Salah", "Arti Mencinta", dan lainnya. Selain itu, Chris juga sempat membintangi film Move On (2015) dan sinetron Cinta 7 Susun (2013).
Baca Juga: Motivasi Berganti Kontroversi, Ini Deretan Kasus yang Jerat Mario Teguh