Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper Beri Reaksi Begini

Kamis, 18 Januari 2024 | 16:52 WIB
Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper Beri Reaksi Begini
Rebecca Klopper dan Sandy Arifin. [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 3 tahun penjara terhadap Bayu Firlen selaku pemilik akun Twitter @dedekkugem, yang menyebar video syur Rebecca Klopper. Diwakili tim pengacara, Rebecca menyatakan menerima keputusan hakim dalam menghukum pelaku.

"Kami menyerahkan saja kepada majelis hakim. Kami menerima dan menghormati semua proses hukum yang sudah diputus pengadilan," ujar pengacara Rebecca Klopper, Sandy Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Pengacara Rebecca Klopper merasa vonis tiga tahun penjara sudah setimpal dengan perbuatan pelaku, yang menjatuhkan nama baik kliennya lewat penyebaran video syur.

Rebecca Klopper dan Sandy Arifin menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap penyebar video asusila sang artis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2034). [Adiyog Priyambodo/Suara.com]
Rebecca Klopper dan Sandy Arifin menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap penyebar video asusila sang artis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2034). [Adiyog Priyambodo/Suara.com]

"Putusannya menurut kami sudah pantas, sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami," kata Sandy Arifin.

Tim pengacara Rebecca Klopper pun mengingatkan masyarakat agar tidak coba-coba meniru perbuatan Bayu Firlen. Mereka sudah membuktikan bahwa ada konsekuensi hukum atas berbagai tindakan yang merusak nama baik Rebecca.

"Jika ada yang memposting lagi, kami enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Kami sudah buktikan laporan kami sudah diputus pengadilan, jadi jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi," ucap Sandy Arifin.

Rebecca Klopper sendiri tidak banyak berkomentar soal vonis tiga tahun penjara terhadap Bayu Firlen. Ia cuma menyebut keputusan pengadilan sebagai jalan terbaik untuk menghukum pelaku.

"Aku hormati proses hukumnya, aku hormati keputusan pengadilan yang terbaik," kata Rebecca Klopper.

Rebecca Klopper di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (12/11/2023) malam. [Suara.com/Tiara Rosana]
Rebecca Klopper di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (12/11/2023) malam. [Suara.com/Tiara Rosana]

Rebecca Klopper sudah tidak mau mengingat masalah tersebut. Ia cuma ingin melangkah ke depan menyambut hidup baru.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara

"Klien kami mau memulai dengan yang baru, jadi soal yang kemarin-kemarin, kami nggak mau membicarakan itu lagi. Kami bicara ke depan saja soal Rebecca mau fokus dengan kariernya," tutur Sandy Arifin, mewakili Rebecca Klopper.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI