Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper Beri Reaksi Begini

Kamis, 18 Januari 2024 | 16:52 WIB
Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper Beri Reaksi Begini
Rebecca Klopper dan Sandy Arifin. [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 3 tahun penjara terhadap Bayu Firlen selaku pemilik akun Twitter @dedekkugem, yang menyebar video syur Rebecca Klopper. Diwakili tim pengacara, Rebecca menyatakan menerima keputusan hakim dalam menghukum pelaku.

"Kami menyerahkan saja kepada majelis hakim. Kami menerima dan menghormati semua proses hukum yang sudah diputus pengadilan," ujar pengacara Rebecca Klopper, Sandy Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Pengacara Rebecca Klopper merasa vonis tiga tahun penjara sudah setimpal dengan perbuatan pelaku, yang menjatuhkan nama baik kliennya lewat penyebaran video syur.

Rebecca Klopper dan Sandy Arifin menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap penyebar video asusila sang artis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2034). [Adiyog Priyambodo/Suara.com]
Rebecca Klopper dan Sandy Arifin menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap penyebar video asusila sang artis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2034). [Adiyog Priyambodo/Suara.com]

"Putusannya menurut kami sudah pantas, sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami," kata Sandy Arifin.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara

Tim pengacara Rebecca Klopper pun mengingatkan masyarakat agar tidak coba-coba meniru perbuatan Bayu Firlen. Mereka sudah membuktikan bahwa ada konsekuensi hukum atas berbagai tindakan yang merusak nama baik Rebecca.

"Jika ada yang memposting lagi, kami enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Kami sudah buktikan laporan kami sudah diputus pengadilan, jadi jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi," ucap Sandy Arifin.

Rebecca Klopper sendiri tidak banyak berkomentar soal vonis tiga tahun penjara terhadap Bayu Firlen. Ia cuma menyebut keputusan pengadilan sebagai jalan terbaik untuk menghukum pelaku.

"Aku hormati proses hukumnya, aku hormati keputusan pengadilan yang terbaik," kata Rebecca Klopper.

Rebecca Klopper di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (12/11/2023) malam. [Suara.com/Tiara Rosana]
Rebecca Klopper di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (12/11/2023) malam. [Suara.com/Tiara Rosana]

Rebecca Klopper sudah tidak mau mengingat masalah tersebut. Ia cuma ingin melangkah ke depan menyambut hidup baru.

Baca Juga: Rebecca Klopper Sering Dihujat Datang ke Kajian, Artis Ini yang Bantu Pede Buat Ngaji

"Klien kami mau memulai dengan yang baru, jadi soal yang kemarin-kemarin, kami nggak mau membicarakan itu lagi. Kami bicara ke depan saja soal Rebecca mau fokus dengan kariernya," tutur Sandy Arifin, mewakili Rebecca Klopper.

Rebecca Klopper setelahnya cuma mengucap terima kasih terhadap seluruh pihak dan instansi yang terlibat untuk memproses kasus penyebaran video syur tersebut.

"Terima kasih kepada semua yang terlibat, dari pengadilan, kepolisian, jaksa dan lawyer-lawyer aku. Pokoknya, terima kasih banyak," ucap Rebecca Klopper.

Rebecca Klopper sebenarnya bermaksud datang ke pengadilan untuk melihat langsung pembacaan vonis untuk Bayu Firlen. Hanya saja, Rebecca dan rombongan baru tiba setelah hakim selesai membacakan putusan.

Video syur Rebecca Klopper memang sempat viral di media sosial pada Mei 2023. Saat itu, muncul video pendek Rebecca dalam kondisi setengah bugil sedang melakukan oral seks.

Rebecca Klopper yang merasa dilecehkan dengan penyebaran video tersebut kemudian melapor ke Bareskrim Polri di bulan yang sama. Dari hasil penelusuran penyidik, akun Twitter @dedekkugem disebut sebagai penyebar pertama video dan Bayu Firlen selaku pemilik ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI