Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 18 Januari 2024 | 15:52 WIB
Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara
Rebecca Klopper dan Sandy Arifin menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap penyebar video asusila sang artis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2034). [Adiyog Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami menyerahkan saja kepada majelis hakim. Kami menerima dan menghormati semua proses hukum yang sudah diputus pengadilan," kata Sandy Arifin.

Sementara dari Rebecca Klopper, ia memberi apresiasi kepada semua instansi yang sudah membantunya memberikan hukuman setimpal pada pelaku penyebar video syur.

"Terima kasih kepada semua yang terlibat, dari pengadilan, kepolisian, jaksa dan lawyer-lawyer aku. Pokoknya, terima kasih banyak," kata Rebecca Klopper.

Setelahnya, Rebecca Klopper tidak memberikan pernyataan lagi seputar hasil putusan. Ia langsung meminta undur diri dan meninggalkan area pengadilan. "Terima kasih banyak ya semuanya," ucap Rebecca Klopper.

Sebagaimana diketahui, video syur Rebecca Klopper viral di media sosial pada Mei 2023. Saat itu, muncul video pendek Rebecca dalam kondisi setengah bugil sedang melakukan oral seks.

Rebecca Klopper yang merasa dilecehkan dengan penyebaran video tersebut kemudian melapor ke Bareskrim Polri di bulan yang sama. Dari hasil penelusuran penyidik, akun Twitter @dedekkugem disebut sebagai penyebar pertama video dan Bayu Firlen selaku pemilik ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI