Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 18 Januari 2024 | 15:52 WIB
Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara
Rebecca Klopper dan Sandy Arifin menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap penyebar video asusila sang artis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2034). [Adiyog Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang putusan kasus penyebaran video syur Rebecca Klopper yang menyeret pemilik akun Twitter @dedekkugem, Bayu Firlen (BF) digelar hari ini, Kamis (18/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda pembacaan divonis digelar terbuka untuk umum dengan Bayu dihadirkan langsung ke sidang.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Bayu Firlen bersalah atas tindak penyebaran video syur Rebecca Klopper berdurasi 47 detik pada 2023 lalu.

"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik," ujar hakim ketua dalam sidang.

Bayu Firlen pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara tiga tahun dan didenda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," kata hakim ketua.

Setelah pembacaan vonis, Bayu Firlen dan tim pengacara diberi kesempatan berdiskusi untuk menentukan apakah mereka menerima atau akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dari hasil pembicaraan, disepakati keputusan bahwa Bayu menerima hukuman tersebut.

Usai menerima putusan hakim, Bayu Firlen tak berkomentar. Dia cuma tertunduk selama digiring dari ruang sidang untuk kembali ke ruang tahanan.

Rebecca Klopper sendiri sebenarnya berniat hadir di sidang pembacaan putusan terhadap Bayu Firlen. Artis yang akrab disapa Becca sudah sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi tim pengacara pimpinan Sandy Arifin.

Hanya saja, Rebecca Klopper baru datang tak lama setelah sidang pembacaan putusan selesai. Ia tak sempat bertemu atau menyaksikan langsung wajah Bayu Firlen di kursi pesakitan.

Baca Juga: Rebecca Klopper Sering Dihujat Datang ke Kajian, Artis Ini yang Bantu Pede Buat Ngaji

Meski begitu, Rebecca Klopper dan tim pengacara tetap memberikan komentar atas vonis tiga tahun penjara untuk Bayu Firlen. Mereka merasa cukup puas dengan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI