Suara.com - Penundaan kenaikan pajak hiburan yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan direspons Inul Daratista. Lewat Instagram, Inul menyampaikan apresiasinya untuk Luhut.
"Matur nuhun bapak Luhut yang sudah mendengar jeritan kami," ujar Inul Daratista, Rabu (17/1/2024).
Meski begitu, Inul Daratista tetap berharap bahwa kenaikan pajak hiburan bukan cuma ditunda, namun dibatalkan.
"Saya tidak akan berhenti bersuara ya, sampai jelas aturan soal pajak dibatalkan, bukan hanya ditunda," kata Inul Daratista di unggahan hari ini, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Surati Menko Luhut, Hotman Paris Minta Pemerintah Pikir Ulang terapkan Pajak Hiburan 75%
Inul Daratista sampai meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mau mempertimbangkan ulang kenaikan pajak hiburan yang dianggap memberatkan.
"Mohon bapak Presiden, dengarkan suara kami. Cuma bapak yang bisa selesaikan ini semua. Yang lain cuma bisa bikin aturan dan membayangkan dapat duit buat plesiran," ujar Inul Daratista.
"Colek juga yang bikin aturan ini. Bedah kalau bisa, kuliti, kenapa bisa pajak sampai naik-naik ke puncak gunung begini," sambung sang pedangdut.
Terakhir, Inul Daratista juga meminta kejelasan soal surat tagihan kenaikan pajak yang sudah sampai ke unit bisnisnya.
Dengan adanya penundaan pengesahan, Inul butuh tahu informasi apakah dia harus tetap membayar tagihan itu atau tidak.
Baca Juga: Gaduh Pajak Hiburan Naik, Luhut Bertindak Minta Batalkan
"Maaf pak, surat tagihan kenaikan pajak per Januari sudah turun di kantor kami. Mohon ditindaklanjuti," ucap Inul Daratista.
Sebagaimana diketahui, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen pada 16 Januari 2024. Kebijakan tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) Perprov DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa, ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi kebijakan yang ditetapkan Heru Budi Hartono.
Namun sehari berselang, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemerintah menunda pengesahan kenaikan pajak hiburan di seluruh daerah.
Pemerintah sepakat melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sambil menunggu hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Inul Daratista sendiri pertama mengeluhkan dampak buruk kenaikan pajak hiburan ke bisnis karaokenya lewat Instagram beberapa hari lalu. Lewat sebuah unggahan, Inul menunjukkan bagaimana situasi salah satu gerai karaokenya yang sudah sepi pengunjung sejak sebelum kenaikan pajak.
"Pajak baru 25 persen aja, kondisinya udah seperti ini (sepi pengunjung)," kata Inul Daratista.
Inul Daratista juga terang-terangan mengkritik Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno atas tidak adanya upaya duduk bersama dengan para pengusaha untuk membicarakan masalah itu.
"Ya Allah, kapan sih duduk bareng? Ayo, tak tunggu. Jangan cuma ceramah sedari begini, dibedah bareng-bareng, diagendakan yang bener. Kalau cuma denger bapak ngomong, aspirasi kami ditampung di mana?" ungkap Inul Daratista.
Selain Inul Daratista, Hotman Paris Hutapea juga menyampaikan keluhan serupa tentang kenaikan pajak hiburan sampai 40 persen. Hotman menyinggung potensi PHK besar-besaran di kalangan pengusaha.
"Jutaan karyawan karaoke, spa dan pusat hiburan terancam PHK. Kenapa mereka? Apa mereka nikmatin pajak selama ini? Mau anda bayar tambahan pajak 75 persen yang ditagih pengusaha karaoke? Nyanyi aja harus bayar pajak super tinggi?" ucap Hotman Paris Hutapea dalam salah satu unggahannya di Instagram.