Sebagaimana diketahui, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif pajak hiburan 40 hingga 75 persen.
Keputusan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang dijadikan acuan Pemerintah Daerah, dan mulai berlaku sejak Januari 2024.
Kenaikan tarif pajak tersebut, mengundang protes sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata, salah satunya Inul Daratista.
Inul Daratista yang memiliki bisnis karaoke, menolak pemberlakuan tarif baru tersebut.
Istri Adam Suseno tersebut bersuara di media sosial. Kedepannya, ia akan bergerak untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.